Rumah Dinas TNI di Cijantung Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan dan Jadi Tersangka
Polisi Militer Kodam Jaya menetapkan Letkol (Inf) Arman sebagai tersangka dalam kasus penyewaan rumah dinas yang diduga digunakan sebagai tempat operasional judi online (judol) di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur. (Foto ilustrasi: Pixabay)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Polisi Militer Kodam Jaya menetapkan Letkol (Inf) Arman sebagai tersangka dalam kasus penyewaan rumah dinas yang diduga digunakan sebagai tempat operasional judi online (judol) di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur. Perwira yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta itu kini ditahan di Pomdam Jaya.
Danpomdam Jaya/Jayakarta Kolonel Cpm Unggul Wahyudi membenarkan penetapan tersangka tersebut. Menurut dia, Arman diproses hukum atas dugaan pelanggaran terkait penyewaan rumah dinas kepada pihak lain.
“Sudah, sudah tersangka. Sekarang masih dalam proses. Sudah kita tahan di Pomdam. Iya ada (unsur pelanggaran penyewaan rumah dinas),” kata Unggul kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026).
Unggul menegaskan penyewa rumah dinas itu berasal dari kalangan masyarakat sipil, bukan anggota TNI. “Penyewa itu orang biasa (sipil), masyarakat,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah muncul laporan mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di kompleks KPAD Cijantung. Pada Minggu (4/10/2026), personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Baca Juga
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan petugas mengamankan tempat tersebut beserta sejumlah barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi dan mengamankan tempat serta barang bukti untuk proses lebih lanjut,” kata Donny.
Di dalam rumah, petugas menemukan sejumlah komputer yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas judi online. Sebanyak 11 warga sipil, terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan, turut diamankan dan dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan.
Petugas juga menyita 32 unit komputer, 14 telepon seluler, serta sembilan kartu tanda penduduk (KTP). Barang-barang tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan untuk mendalami aktivitas yang berlangsung di lokasi.
Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyatakan prajurit yang terlibat akan ditindak sesuai aturan. Ia juga menegaskan TNI AD tidak akan melindungi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
Penyidik masih mendalami sejak kapan rumah dinas itu disewakan dan sejauh mana keterlibatan pihak-pihak terkait. Penetapan tersangka terhadap Arman saat ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran penyewaan rumah dinas, sedangkan proses hukum atas aktivitas judi online di lokasi tersebut terus berjalan.
(A. Rayyan K/Berbagai Sumber)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Dukung lewat SaweriaMau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID