Prabowo Ungkap 5 Konsesi Tambang Bernilai Rp5.400 Triliun, tetapi Belum Digarap
Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan Indonesia memiliki lima konsesi pertambangan dengan nilai cadangan terbukti mencapai US$300 miliar atau sekitar Rp5.400 triliun. Namun, potensi sumber daya alam tersebut masih berada di bawah tanah dan belum memberikan hasil optimal bagi negara.
Prabowo menyampaikan informasi tersebut setelah menerima laporan mengenai lima izin usaha pertambangan (IUP) yang memiliki cadangan terbukti berdasarkan studi. Ia belum merinci jenis komoditas tambang yang terkandung di dalam kelima konsesi tersebut.
“Baru saja saya menerima laporan bahwa ada 5 konsesi, IUP, dari sekian ratus IUP, 5 ini memiliki cadangan proven yang sudah didasarkan atas studi, nilainya itu adalah Rp5.400 triliun atau US$300 miliar, 5 konsesi,” kata Prabowo dalam sambutannya di Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Tahun 2026 diselenggarakan pada Kamis, 22 Oktober 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Menurut Prabowo, besarnya nilai cadangan tersebut harus diikuti pengelolaan pertambangan yang bertanggung jawab agar kekayaan alam dapat memberikan manfaat nyata bagi negara. Karena itu, pemerintah tidak boleh memberikan konsesi pertambangan secara sembarangan.
Ia juga menyoroti praktik pemberian IUP kepada pihak yang tidak memiliki keahlian atau kemampuan operasional untuk mengelola tambang. Akibatnya, izin yang telah diberikan justru berpotensi digunakan untuk kepentingan spekulasi dan dibiarkan tidak produktif selama bertahun-tahun.
Baca Juga
“Inilah yang sedang kita tertibkan. Mungkin dulu para pengusaha tertentu spekulasi, minta saja konsesi, dia bukan ahli tambang, dia bukan, enggak mengerti operasi tambang, tetapi dia minta saja. Begitu dikasih dia pakai entah untuk spekulasi, untuk dimasukkan ke bursa di mana, ujungnya ya kita juga rugi sebai bangsa. Puluhan tahun tidak dikerjakan,” tegasnya.
Ribuan Izin Tambang Belum Terpantau
Persoalan pengelolaan izin pertambangan juga tercermin dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026, BPK menemukan 1.146 dari 1.890 IUP operasi produksi (IUP OP) aktif untuk komoditas mineral logam dan batu bara belum terpantau merealisasikan pembukaan lahan dan reklamasi.
Jumlah tersebut setara dengan 60,63% dari keseluruhan IUP OP aktif yang diperiksa. BPK juga menemukan 443 IUP yang terindikasi telah melakukan pembukaan lahan, tetapi belum melaporkan perkembangannya melalui basis data Pengelolaan Lingkungan Reklamasi dan Rencana Pascatambang (PELITA).
“Dari 1.890 IUP OP aktif komoditas mineral logam dan batu bara dalam MODI, sebanyak 1.146 IUP atau 60,63% belum terpantau realisasi bukaan lahan dan reklamasi, termasuk 443 IUP yang terindikasi telah melakukan bukaan lahan, tetapi belum melaporkan progresnya melalui database PELITA,” tulis BPK dalam IHPS I-2026.
BPK juga menyoroti pemegang IUP yang belum sepenuhnya menindaklanjuti rekomendasi perbaikan hasil evaluasi dan verifikasi reklamasi. Selain itu, laporan penilaian keberhasilan reklamasi dinilai tidak sesuai dengan kondisi aktual di lapangan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan beban bagi pemerintah apabila pemegang izin tidak menyelesaikan kewajiban pemulihan lahan bekas tambang. (*)
(Zaky Al Hamzah/bloomberg)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Dukung lewat SaweriaMau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID