Kemendikdasmen Buka Peluang Susulan TKA bagi Siswa Terdampak Karhutla

kapusmendik kemendikdasmen rahmawati-antara

Kepala Pusat Asesmen Pendidikan (Kapusmendik) Kemendikdasmen Rahmawati. (Foto: Antara)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan kelonggaran bagi peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/MA, SMK/MAK, dan sederajat yang terkendala bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan ini memastikan siswa tetap memiliki kesempatan mengikuti asesmen meski kondisi di daerahnya tidak memungkinkan.

Kepala Pusat Asesmen Pendidikan (Kapusmendik) Kemendikdasmen Rahmawati menjelaskan, peserta yang masih memungkinkan mengikuti ujian pada jadwal utama tetap dapat hadir. Namun, siswa yang terpaksa absen akibat dampak bencana dapat diusulkan sebagai peserta ujian susulan.

“Dengan dinamika yang ada di lapangan, pergerakan dari kebencanaan ini mungkin harian. Kami memberikan fleksibilitas untuk tetap bisa ikut utama, tetapi apabila berhalangan kemudian tidak hadir, akan masuk dalam data rekonsiliasi calon peserta susulan,” kata Rahmawati dalam taklimat media TKA jenjang SMA/MA sederajat dan SMK/MAK di Gedung E Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2026).

Rahmawati menegaskan, peserta yang tidak dapat hadir karena bencana perlu menyampaikan kondisi tersebut kepada satuan pendidikan masing-masing. Sekolah kemudian meneruskan laporan ketidakhadiran melalui pengawas silang dalam berita acara pelaksanaan untuk diproses panitia penyelenggara.

Mekanisme ini memungkinkan penyelenggara memverifikasi peserta yang benar-benar mengalami kendala sehingga mereka dapat dipertimbangkan mengikuti ujian susulan sesuai ketentuan.

Jalur Pelaporan Disesuaikan dengan Satuan Pendidikan

Kemendikdasmen juga mengatur jalur koordinasi berdasarkan kewenangan masing-masing lembaga pendidikan. Sekolah yang berada di bawah dinas pendidikan dapat berkoordinasi melalui koordinator teknis penyelenggara TKA dan dinas pendidikan provinsi.

Sementara itu, peserta pendidikan kesetaraan dapat menghubungi dinas pendidikan kabupaten/kota. Adapun madrasah di bawah naungan Kementerian Agama perlu berkoordinasi melalui kantor wilayah Kementerian Agama.

“Jadi apabila peserta yang pada hari pelaksanaan masih memungkinkan mengikuti ujian tetap dapat mengikuti sesi utama. Namun, kalau kondisi bencana membuat peserta berhalangan hadir, ketidakhadiran tersebut akan menjadi dasar pendataan untuk mengikuti ujian susulan,” ujar Rahmawati.

Berdasarkan jadwal resmi Kemendikdasmen, pelaksanaan utama TKA jenjang SMA/MA, SMK/MAK, dan sederajat berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026. Adapun ujian susulan dijadwalkan pada 16–29 November 2026.

Melalui kebijakan fleksibel ini, Kemendikdasmen berupaya menyesuaikan pelaksanaan asesmen dengan kondisi kebencanaan di lapangan. Siswa yang terdampak diharapkan segera melapor kepada sekolah agar kendala kehadiran tercatat dan dapat ditindaklanjuti melalui prosedur yang berlaku.

(Devona R/Sumber: Kemendikdasmen/Antara)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID