Karhutla Ganggu 2.775 Penerbangan, IKADIN Desak Pemerintah Tempuh 5 Langkah Perlindungan Penumpang

Foto Hermawanto -

Direktur IKABH/LBH DPP IKADIN, Dr. Hermawanto, S.H., M.H. (Foto: dokpri)

GEBRAK.ID, JAKARTA – Ikatan Ikatan Pengabdi Bantuan Hukum/Lembaga Bantuan Hukum (IKABH/LBH) Dewan Pengurus Pusat Ikatan Advokat Indonesia (DPP IKADIN) Dewan Pengurus Pusat Ikatan Advokat Indonesia (DPP IKADIN) mendesak pemerintah mengambil lima langkah untuk melindungi penumpang dan memulihkan layanan penerbangan yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah tersebut mencakup penguatan perlindungan konsumen, keterbukaan informasi, koordinasi pemulihan, penjagaan konektivitas daerah, serta penghitungan kerugian dan penegakan tanggung jawab pencemaran lingkungan.

Desakan itu disampaikan menyusul siaran resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara pada 22 Oktober 2026 yang mencatat sebanyak 2.775 penerbangan domestik terdampak karhutla selama periode 11 Agustus hingga 21 Oktober 2026.

Dari jumlah tersebut, tercatat 1.170 penerbangan mengalami keterlambatan, 1.544 penerbangan mengalami pembatalan atau penundaan, 25 penerbangan dialihkan, enam penerbangan kembali ke bandara asal, serta 30 penerbangan mengalami pemajuan jadwal.

Direktur IKABH/LBH DPP IKADIN, Dr. Hermawanto, S.H., M.H, menegaskan bahwa keselamatan penerbangan harus menjadi prioritas, tanpa mengabaikan hak penumpang yang mengalami gangguan perjalanan akibat kabut asap. “Keselamatan harus menjadi dasar setiap keputusan penerbangan. Pada saat yang sama, pemerintah perlu memastikan penumpang memperoleh informasi, pilihan penyelesaian perjalanan, dan bantuan yang jelas ketika mereka tertahan akibat asap,” tegas Hermawanto dalam pernyataan tertulis yang diterima Gebrak.id

Hak Penumpang Perlu Tetap Dilindungi
IKABH/LBH DPP IKADIN menilai penanganan gangguan penerbangan akibat karhutla tidak cukup hanya berfokus pada keselamatan operasional. Pemerintah juga perlu memastikan tersedianya mekanisme perlindungan bagi penumpang, termasuk kejelasan informasi, pilihan penyelesaian perjalanan, dan akses terhadap pengaduan.

Organisasi tersebut merujuk Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang mengatur tanggung jawab pengangkut atas kerugian akibat keterlambatan, dengan pengecualian apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan disebabkan faktor cuaca dan teknis operasional.

Menurut IKABH/LBH DPP IKADIN, pengecualian tersebut harus didasarkan pada pembuktian dan tidak serta-merta menghapus seluruh hak penumpang. Dalam pernyataannya, organisasi itu juga menyinggung pengalaman internasional sebagai bahan pertimbangan kebijakan. Dalam perkara McDonagh v Ryanair C-12/11, yang diputus pada 31 Januari 2013, pengadilan Uni Eropa menegaskan bahwa keadaan luar biasa akibat abu vulkanik tidak menghapus kewajiban bantuan dan perawatan berdasarkan regulasi Eropa.

Sementara itu, di Amerika Serikat, pengembalian dana atau refund tersedia ketika maskapai membatalkan penerbangan dan penumpang tidak menerima alternatif perjalanan. Namun, kedua contoh tersebut merupakan pembanding kebijakan dan tidak otomatis berlaku untuk seluruh penerbangan domestik di Indonesia. “Asap dapat berada di luar kendali maskapai, tetapi sumber pencemarannya tetap harus ditelusuri. Masyarakat tidak patut dibiarkan menanggung seluruh beban tanpa mekanisme perlindungan dan pertanggungjawaban yang dapat diakses,” lanjut lulusan S1 FH Unsoed ini.

Lima Langkah yang Didesakkan kepada Pemerintah
Berdasarkan fakta sebagaimana terurai diatas, maka IKABH/LBH DPP IKADIN mendesak Pemerintah untuk melakukan: Pertama, tetapkan standar perlindungan penumpang saat krisis asap. Kementerian Perhubungan perlu memastikan informasi dini, pilihan refund atau penjadwalan ulang sesuai ketentuan, serta pengaduan yang mudah. Pemerintah juga perlu memperjelas standar bantuan darurat bagi penumpang yang tertahan, terutama pasien, anak, lansia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas, termasuk pembagian kewajiban dan pembiayaannya.

Kedua, buka data gangguan dan penyelesaian hak penumpang. Sediakan dashboard terpadu berisi status penerbangan, penyebab terverifikasi, waktu pembaruan, pilihan layanan, dan kanal pengaduan. Pisahkan pembatalan dari penundaan, serta gangguan karhutla dari abu vulkanik, cuaca lain, atau masalah teknis. Publikasikan capaian penanganan tanpa membuka data pribadi penumpang. Pasal 4 huruf c UU Nomor 8 Tahun 1999 menegaskan: “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.

Ketiga, perkuat koordinasi dan kesiapan pemulihan. Integrasikan Kemenhub, BMKG, AirNav, pengelola bandara, maskapai, BNPB, instansi lingkungan hidup dan kehutanan, serta pemerintah daerah dalam rencana kontinjensi yang diuji berkala. Pengalaman koordinasi krisis penerbangan Eropa setelah abu vulkanik 2010 menunjukkan pentingnya pertukaran data, latihan, dan kesiapan bandara alternatif. Pemulihan wajib mengikuti penilaian keselamatan.

Keempat, lindungi konektivitas dan layanan esensial daerah. Siapkan protokol bagi rujukan medis, distribusi obat dan kebutuhan dasar, serta masyarakat yang tidak memiliki alternatif perjalanan memadai. Sediakan dukungan di bandara dan pilihan perjalanan lanjutan yang aman. Keberhasilan penanganan harus diukur pula dari pulihnya akses warga terhadap layanan dasar.

Kelima, hitung kerugian dan tegakkan prinsip pencemar membayar. Pemerintah perlu menghitung kerugian secara transparan. Pasal 87 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 menyatakan: “Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu,” tutur Hermawanto.

IKABH/LBH DPP IKADIN meminta pemerintah mengumumkan langkah lintas instansi beserta penanggung jawab dan target pelaksanaannya, serta membuka evaluasi pascakrisis dengan melibatkan perwakilan penumpang dan masyarakat terdampak. “Kepada masyarakat konsumen Penerbangan, IKABH/LBH DPP IKADIN menghimbau untuk menghitung kerugian pribadi akibat terjadinya gangguan penerbangan karena kebakaran hutan, serta kumpulkan bukti-buktinya, untuk memastikan haknya akan terlindungi dan proses penuntutannya dikemudian hari, jika pihak maskapai tidak bertanggungjawab,” pungkasnya. (*)

(Zaky Al Hamzah)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID