DLH DKI Jakarta Buka 264 Lowongan Kerja tanpa Syarat Ijazah, Upah Rp174 Ribu per Hari

dlh prov dki jakarta

Petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. DLH DKI Jakarta membuka 264 lowongan kerja melalui program padat karya untuk penanganan sampah pada November-Desember 2026. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)

GEBRAK.ID — Kabar baik bagi warga Jakarta yang sedang mencari pekerjaan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta membuka 264 lowongan kerja melalui program padat karya untuk membantu penanganan sampah selama November hingga Desember 2026.

Pendaftaran berlangsung pada 23–25 Oktober 2026 melalui laman resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jakarta.go.id. Artinya, warga yang berminat perlu segera mendaftar karena batas waktunya tinggal sehari lagi.

Kepala DLH DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan program ini tidak hanya membuka peluang penghasilan, tetapi juga mengajak masyarakat terlibat langsung dalam pengelolaan sampah di Ibu Kota.

“Program padat karya membuka kesempatan bagi warga untuk memperoleh penghasilan sekaligus terlibat langsung dalam penanganan sampah. Kami berharap program ini memberikan manfaat ekonomi dan mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik di Jakarta,” kata Dudi, Jumat (23/10/2026).

Tiga Jenis Pekerjaan Tersedia

DLH DKI Jakarta menyediakan 264 posisi yang terbagi menjadi tiga jenis pekerjaan. Berikut rinciannya:

  1. Sebanyak 139 petugas pemilah sampah organik dan anorganik.
  2. Sebanyak 25 tenaga pendukung atau helper di fasilitas pengolahan refuse-derived fuel (RDF).
  3. Sebanyak 100 petugas pengangkat sampah.

Penempatan pekerja mencakup wilayah kota administrasi di Jakarta dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. DLH mempertimbangkan domisili peserta dalam menentukan lokasi penugasan.

Program ini terbuka bagi laki-laki maupun perempuan yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta. Pelamar juga tidak diwajibkan memiliki ijazah atau kualifikasi pendidikan formal tertentu.

Meski demikian, DLH memberikan prioritas kepada masyarakat yang masuk kelompok desil 1–5, yakni kelompok yang diprioritaskan berdasarkan tingkat kesejahteraan.

Upah Rp174.748 per Hari

Peserta yang lolos seleksi akan bekerja selama dua bulan, mulai November hingga Desember 2026. Setiap bulan, mereka dijadwalkan menjalani 20 hari kerja dengan upah Rp174.748 per hari.

Jika memenuhi seluruh jadwal kerja, peserta berpotensi memperoleh Rp3.494.960 per bulan atau Rp6.989.920 selama dua bulan.

Petugas pemilah sampah membantu pengangkutan dari titik pengumpulan menuju tempat penampungan sementara (TPS). Mereka juga menyiapkan bahan untuk mesin pembubur, membuat lubang biopori, serta membantu proses pengomposan.

Tenaga pendukung RDF membantu mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif. Sementara itu, petugas pengangkat sampah bertugas memuat sampah ke kendaraan pengangkut dan memastikan tidak ada sampah yang tercecer.

Cara Daftar dan Jadwal Seleksi

Calon peserta dapat mendaftar melalui laman resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di https://www.jakarta.go.id/padat-karya dengan mengisi data diri dan mengunggah KTP sesuai ketentuan.

Berdasarkan informasi resmi Pemprov DKI Jakarta, tahapan seleksi dijadwalkan sebagai berikut:

  • 23–25 Oktober 2026: Pendaftaran.
  • 26–27 Oktober 2026: Pemanggilan dan verifikasi calon peserta.
  • 28 Oktober 2026: Evaluasi hasil verifikasi.
  • 29 Oktober 2026: Pengumuman peserta yang diterima.
  • 30 Oktober 2026: Penandatanganan kontrak.

Dudi mengajak warga yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan kesempatan tersebut. Selain memperoleh penghasilan, peserta diharapkan ikut menjaga kebersihan lingkungan permukiman dan ruang publik di Jakarta.

“Kami mengajak masyarakat yang memenuhi kriteria untuk memanfaatkan kesempatan ini dan bersama-sama berperan aktif dalam penanganan sampah di Jakarta,” pungkas Dudi.

(Devona R/Sumber: DLH DKI Jakarta)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID