Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Minta Pemerintah Segera Terbitkan Regulasi Pembatasan BBM Subsidi
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno.(foto: dpr.go.id)
JAKARTA -- Pemerintah diminta segera bertindak atas potensi habisnya kuota bahan bakar minyak (BBM) sebelum akhir tahun ini. Ini lantaran untuk membuat BBM subsidi semakin tepat sasaran dibutuhkan landasan hukum demi memberikan keadilan bagi rakyat Indonesia.
"Saat ini tidak ada hal apa pun yang menghalangi pemerintah mengeluarkan regulasi terkait pembatasan penggunaan BBM subsidi," ujar Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Eddy Soeparno dalam keterangan tertulis usai berbicara pada webinar "Pembatasan BBM Berkeadilan" di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (20/9/2022).
Eddy mengatakan, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan main pembatasan pendistribusian BBM bersubsidi. Revisi Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sangat mendesak untuk segera diterbitkan.
Menurut Eddy, pembatasan tanpa adanya regulasi tidak akan efektif karena regulasi menjadi dasar untuk bisa memberikan tindakan hukum. "Pembatasan (penggunaan BBM subsidi) tanpa tindakan hukum dampaknya dinilai sangat minim," jelasnya.
Eddy menjelaskan, sebanyak 80 persen pengguna BBM subsidi dinikmati orang-orang yang tidak berhak. Untuk menambah pasokan malah jadi pemborosan. Tidak ada cara lain yang bisa dilakukan kecuali melakukan pembatasan seraya memperkuat pengawasan. "Pembatasan dilakukan melalui payung hukum agar efektif di lapangan," kata dia mengingatkan.
Saat ini, tingkat konsumsi BBM melebihi asumsi sehingga anggaran subsidi BBM terkuras. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menjelaskan bahwa ketika pemerintah menganggarkan subsidi BBM Rp 502 triliun, terdapat penetapan volume BBM yang akan mendapatkan subsidi.
Hingga akhir 2022, ditetapkan bahwa kuota pertalite adalah 23 juta kilo liter dan solar 15,1 juta kilo liter. Nyatanya, hingga akhir Juli 2022 jatah pertalite yang sudah terpakai mencapai 16,84 juta kilo liter atau 73 persen dari kuota. Sedangkan kuota solar telah telah terpakai 9,88 juta kilo liter atau 65 persen dari kuota tersedia.
Trubus Rahardiansyah, pengamat kebijakan publik, sepakat bila pemerintah segera menerbitkan aturan terkait pembatasan BBM subsidi agar memudahkan dalam distribusi oleh Pertamina sekaligus pengawasan. Pemerintah diminta untuk tidak ragu dalam memutuskan perkara BBM subsidi agar tidak dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab. "Ada keuntungan di situ. Oknum bisa memainkan situasi."
(als)
Post a Comment