Semua Partai Parlemen Tetap Pakai Nomor Urut Lama untuk Pemilu 2024, Kecuali PPP

Nomor urut parpol parlemen pada Pemilu 2019. (foto: cnn)

 

JAKARTA -- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu, yang baru diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dua hari lalu, mengubah ketentuan pengundian nomor urut partai politik (parpol) peserta pemilu. Dari awalnya semua parpol harus mengikuti pengundian, lalu diganti menjadi hanya parpol tertentu.

Terdapat tiga kriteria parpol yang ikut pengundian nomor urut. Pertama, partai parlemen yang menginginkan nomor urut baru. Kedua, partai non-parlemen. Ketiga, partai baru. Adapun partai parlemen yang tidak ingin nomor urut baru bisa menggunakan nomor urut yang didapat pada Pemilu 2019.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, dari sembilan partai parlemen, hanya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang memilih untuk ikut pengundian nomor urut. Delapan partai lainnya memilih untuk tetap menggunakan nomor urut yang digunakan pada Pemilu 2019, yakni: nomor urut 1. PKB, 2. Gerindra, 3. PDIP, 4. Golkar, 5. Nasdem, 8. PKS, 12. PAN, dan 14. Partai Demokrat.

PPP memilih untuk meninggalkan nomor urut 10 yang didapat pada pemilu sebelumnya. Dalam pengundian nomor urut partai peserta Pemilu 2024, PPP ternyata mendapatkan nomor urut 17.

"Alhamdulillahhirobillalamin, Partai Persatuan Pembangunan kali ini mendapatkan nomor urut 17. Nomor urut 17 adalah kebangkitan Indonesia. Saya syukuri itu semua," kata Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono usai membuka bola undian nomor urut di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/2022) malam.

Pada Pemilu 2019, PPP menggunakan nomor urut 10. Mardiono menjelaskan, pihaknya menginginkan nomor urut baru karena pemilu-nya juga baru. "Jadi kami menginginkan nomornya juga nomor yang baru," katanya kepada awak media sebelum acara pengundian dimulai.

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.