Firli Bahuri Resmi Tersangka Kasus Pemerasan, Eks Penyidik KPK: Alhamdulillah, Sebaiknya Dia Mundur

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Yudi Purnomo. (Foto: tribunnews.com/ilham rian pratama)
 

JAKARTA -- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Yudi Purnomo turut menyoroti penetapan tersangka Ketua KPK RI Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Yudi pun mengucapkan syukur atas penetapan tersangka Firli Bahuri.

“Alhamdulillah, akhirnya. Masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah,” ujar Yudi dalam keterangannya kepada awak media, dikutip dari Antara, Kamis (23/11/2023).

Selain itu, pria yang menjabat sebagai ketua wadah pegawai KPK itu mengucapkan banyak terima kasih kepada Polda Metro Jaya. Menurut dia, langkah Polda Metro Jaya dalam menangani kasus dugaan pemerasan ini turut membersihkan KPK dari pengaruh korupsi. Karena itu, ia juga mengimbau kepada Firli agar mengundurkan diri dari jabatannya.

“Terima kasih Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesional membersihkan KPK dari unsur korupsi, otomatis Firli akan nonaktif dari posisinya. Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK,” imbau Yudi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).

Dalam kasus ini  penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi dan beberapa saksi ahli lainnya telah dilakukan dimintai keterangan. Beberapa saksi di antaranya, Syahrul Yasin Limpo, pegawai Kementerian Pertanian, pejabat lembaga antirasuah, ajudan Firli Bahuri sampai dengan Kepala Polrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.