Penyidik Minta Keterangan Yusril Ihza Sebagai Saksi Ahli Tersangka Firli Bahuri
Yusril Ihza Mahendra (kiri). (Foto: mpr.go.id)
JAKARTA -- Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (15/1/2024), menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi meringankan a1au a de charge bagi Firli Bahuri, tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut bahwa Yusril mengkonfirmasi akan hadir dalam pemeriksaan hari ini.
"Informasinya akan hadir," kata Ade kepada awak media di Jakarta, Senin (15/1/2024), dikutip dari Antara.
Ade juga menyebut ada saksi lainnya yang dimintai keterangan selain Yusril. Tapi tidak dirincikan siapa saja saksi yang dimaksud. “Ada saksi lain diperiksa.”
Sementara itu, Yusril mengkonfirmasi kehadirannya untuk memberikan keterangan kepada penyidik di Bareskrim, Mabes Polri hari ini pukul 10.00 WIB. “Insya Allah jam 10,” kata Yusril.
Sebelumnya, Firli telah mengajukan sejumlah pakar menjadi saksi meringankan kepada penyidik Polda Metro Jaya yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada Jumat, 1 Desember 2023.
Sejumlah saksi tersebut, yakni Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Internasional Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita; pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad; Wakil Ketua KPK Alexander Marwata; mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
Dua saksi meringankan yakni Suparji Ahmad dan Natalius Pigai telah dilakukan pemeriksaan. Dua saksi menolak atau keberatan untuk menjadi saksi a de charge Firli, yakni Alex Marwata dan Prof Romli Atmasasmita.
Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Internasional Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita telah menyatakan keberatannya diperiksa sebagai saksi a de charge Firli pada 1 Desember 2023.
Alasan Romli, dirinya adalah seorang ahli, bukan saksi. Seorang saksi tidak boleh meringankan tersangka, tapi memberikan keterangan sesuai keahliannya.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri, mantan Ketua KPK RI, sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.
Post a Comment