Hingga 26 Februari 2024, Polri Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. (foto: polri.go.id)

JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya menerima 322 laporan pelanggaran pidana pemilu selama 2024. Laporan tersebut terakumulasi hingga 26 Februari 2024 dengan rincian 149 dalam proses kajian, 108 dihentikan, dan 65 kasus ditangani oleh kepolisian, baik di Bareskrim maupun di jajaran polda.

"Sampai dengan saat ini terhadap 65 kasus tersebut, 16 perkara masih dalam proses penyidikan, 12 perkara dihentikan atau di-SP3. Kemudian 37 perkara ini sudah tahap 2 dan sudah ada, berapa sudah vonis dan inkrah," kata Djuhandhani di Gedung Badan Pengawas Pemilu RI, Jakarta, Selasa (27/2/2024), seperti dikutip dari Antara.

Djuhandhani mengatakan, angka tersebut menunjukkan penurunan dibandingkan saat Pemilu 2019. Menurut dia, pada 2019 terdapat 314 perkara yang naik sampai tahap 2. "Ini kami gambarkan bahwa pada saat ini penanganan perkara baik itu oleh Bawaslu ataupun kepolisian sampai dengan proses penyidikan, ini angka yang cukup drastis turun," ujarnya.

Selain itu, kata Djuhandhani, perkara 2024 lebih sedikit dibandingkan 2019 yang mencapai 849 perkara, meliputi laporan dan temuan. Dari 849 perkara, sebanyak 367 diteruskan kepolisian dan 482 dihentikan.

"Hasil analisa kami secara kuantitatif bahwa perkara ini menurun tentu saja tidak lepas dari seluruh dukungan masyarakat," jelas Djuhandhani.

Djuhandhani juga mengatakan, menurunnya laporan pelanggaran pada 2024 dapat terjadi berkat optimalisasi pencegahan pelanggaran yang dilakukan oleh Polri. "Kemudian masyarakat dan peserta pemilu sadar akan hukum, serta salah satunya adalah waktu kampanye yang relatif singkat. Ini menjadi sebuah analisa kami kenapa di tahun 2024 ini sangat turun drastis terkait dengan tindak pidana pemilu."

Sementara itu, Djuhandhani mengatakan, hampir semua partai politik melakukan pelanggaran ataupun tindak pidana pemilu. "Tentu saja kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat. Kemudian seluruh partai politik yang ikut sebagai peserta, termasuk pasangan calon ini bisa melaksanakan ataupun bisa menjaga situasi yang benar-benar kondusif," tegas dia.


(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.