Tim Hukum Nasional Amin Desak DKPP RI Pecat Seluruh Komisioner Bawaslu

Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin). (Foto: istimewa)

JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) atas dua laporan atau aduan oleh Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin). Pelaporan/pengaduan tersebut dikarenakan Bawaslu dianggap tak transparan, tak profesional, dan tak netral saat memproses adanya dugaan pelanggaran oleh KPU RI dalam Situs Rekapitulasi Suara (Sirekap) atau sistem yang beralamat website: www.pemilu2024.kpu.go.id.

Kuasa hukum pelapor/pengadu yang juga merupakan Tim Hukum Nasional Amin, Reza Isfadhilla Zen, mengatakan, dua laporan/aduan tersebut tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel. Dalam surat pemberitahuan status laporan yang di terima oleh pelapor/pengadu tak dijelaskan syarat materiil mana yang tidak memenuhi syarat.

Dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (Pemilu RI) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 Ayat (3) Huruf d "Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik."

Padahal, lanjut Reza, jelas dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 24 Ayat 1 disebutkan Bawaslu harus memberitahu kepada pelapor terkait syarat materiil mana yang kurang untuk kemudian dilengkapi. "Pada pasal tersebut juga dijelaskan bahwa pemberitahuan itu waktunya paling lama satu hari setelah kajian awal selesai," ujarnya seperti dalam siaran persnya, Selasa (27/2/2024).

Dalam Surat Pemberitahuan Status Laporan, sambung Reza, tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait syarat materiil mana yang tidak terpenuhi dan tidak diberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi apa yang di perlukan. "Hal tersebut menjadi "aneh" karena Bawaslu tidak terbuka atau tidak transparan terhadap informasi publik dan terkesan Bawaslu tidak profesional serta tidak netral," tegas dia.

Selanjutnya Muhammad Akhiri selaku Wakil Ketua Bidang Pelanggaran Kode Etik Tim Hukum Nasional Amin mengatakan, terkait dengan Sirekap KPU, terdapat banyak “kesalahan maupun keanehan” hal tersebut perlu untuk dilaporkan kepada Bawaslu RI selaku lembaga negara yang berwenang mengawasi proses pemilu maupun mengawasi KPU RI dan Sistem IT yang dikendalikan oleh KPU RI.

Dengan tidak diprosesnya dua laporan itu oleh Bawaslu, Akhiri melanjutkan, patut diduga Bawaslu RI tidak profesional dan terkesan tidak transparan. "Maka dari itu kami meminta DKPP RI untuk memeriksa seluruh Komisioner Bawaslu RI serta jika terdapat dan terbukti ada pelanggaran kode etik oleh Komisioner Bawaslu RI, sudah sepantasnya seluruh Komisioner Bawaslu RI diberhentikan atau dipecat," tutup Akhiri.

 

(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.