Menko Perekonomian Airlangga Hartarto: Presiden Arahankan Menteri Beri Penjelasan Seluas-luasnya

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto. (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA -- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberi arahan kepada empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang hadir di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan penjelasan yang seluas-luasnya.

“Arahan Bapak Presiden untuk menyampaikan semuanya sesuai tugas dan fungsi masing-masing kementerian seluas-luasnya,” ujar Airlangga di hadapan delapan hakim konstitusi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Jumat (5/4/2024) seperti dikutip dari Antara.

Pernyataan itu disampaikan Airlangga menjawab pernyataan hakim konstitusi Arief Hidayat. Awalnya, Arief bertanya kepada para menteri terkait kehadiran di ruang sidang.

“Bapak dan ibu hadir ke sini itu atas perintah presiden untuk menghadiri dengan penugasan atau dengan izin? Mohon bisa direspons?” tanya Arief.

Kemudian, Airlangga menjawab bahwa kehadirannya atas undangan MK dan sepengetahuan presiden. Tiga menteri lainnya juga kompak dengan jawaban Airlangga.

“Mengenai substansi yang harus disampaikan di sini, itu sepengetahuan presiden atau tidak?” tanya Arief lagi.

Airlangga menjawab bahwa presiden mengarahkan untuk memberikan keterangan sesuai tugas dan fungsi kementerian masing-masing.

Lebih lanjut, hakim konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa kehadiran para menteri pada sidang lanjutan ini adalah untuk memperdalam pemahaman MK terkait dalil permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“Kami mengundang bapak ibu supaya memiliki pemahaman yang komprehensif tentang apa yang didalilkan oleh para pemohon ini. Jadi, itu pentingnya,” jelas Saldi.

Wakil Ketua MK itu mengatakan, nantinya keterangan keempat menteri akan digunakan sebagai bahan pertimbangan Mahkamah dalam memutus perkara.

“Jadi yang kami tanyakan semua itu bersangkut dengan dalil yang ada dalam permohonan. Jadi nanti, itu akan membantu kami Mahkamah untuk ambil posisi mahkamah di mana,” kata Saldi.

Hari Jumat (5/4/2024) ini, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

 

(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.