Setelah Diperiksa di Kejaksaan Agung, Sandra Dewi: Jangan Bikin Berita tidak Benar

 

Saksi kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, Sandra Dewi, diperiksa selama lima jam oleh penyidik Kejaksaan Agung. (Foto: tvonenews.com/antara)

JAKARTA -- Saksi kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, Sandra Dewi, meminta awak media tidak membuat berita hoaks setelah dirinya diperiksa selama lima jam oleh penyidik Kejaksaan Agung.

"Doain ya, doain ya. Jangan bikin berita-berita yang tidak benar. Tolong lihat data yang bener," kata Sandra Dewi saat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2024), seperti dilansir Antara.

Saat disinggung awak media soal berita tidak benar apa yang dimaksud, Sandra Dewi pun bungkam dan memilih berjalan menerobos barisan wartawan yang ada di depannya.

Sandra Dewi diketahui datang memenuhi panggilan penyidik pukul 09.25 WIB dan terlihat keluar pukul 14.14 WIB. Saat keluar, ia tetap melempar senyum kepada awak media yang telah menunggunya di pintu depan gedung Kejaksaan Agung.

Sandra Dewi tidak mengatakan banyak hal kepada awak media. Artis usia 40 tahun itu langsung masuk mobil Toyota Kijang Innova berwarna hitam sesaat setelah menyampaikan pesan singkat itu kepada awak media.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan tim penyidik memeriksa Sandra Dewi untuk mengetahui aliran uang hasil korupsi yang dilakukan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Kuntadi menjelaskan, Sandra Dewi dianggap sebagai salah satu saksi yang mengetahui aliran uang panas yang dihasilkan oleh Harvey Moeis. Keterangan Sandra Dewi sangat diperlukan untuk memetakan aset dan rekening mana saja yang dapat disita kejaksaan sebagai barang bukti.

"Diharapkan kita tidak lakukan tindakan yang salah dalam penyitaan, jadi ada memilah dan memilih saja," kata Kuntadi.

Saat ditanya berapa jumlah rekening dan aset lain yang diperkirakan akan disita kejaksaan, Kuntadi tidak mau menjelaskan secara rinci. Ia juga menolak memberi penjelasan kala ditanya kemungkinan ada nama saksi lain yang akan diperiksa. "Nanti ya, lengkapnya nanti," katanya.

Pada Senin (1/4/2024), penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di rumah Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Penyidik menyita dua unit mobil mewah, yakni satu unit mobil Rolls Royce warna hitam, dan mobil Mini Cooper S Countryman F60 warna merah dengan nomor polisi tertulis B 883 SDW.

Mobil Rolls Royce diketahui merupakan hadiah ulang tahun yang diberikan Harvey Moeis kepada Sandra Dewi yang dipublikasikan oleh keduanya di sosial media.

Selain itu, tim penyidik juga menemukan sejumlah barang, namun saat ini masih dilakukan verifikasi keasliannya oleh ahli sehingga belum dapat dikenakan tindakan penyitaan.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung sudah memeriksa 174 saksi dan menetapkan 16 orang tersangka, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.

Kemudian, dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selaku Manajer PT QSE dan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT.

Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan berinisial TT.


(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.