Waketum NasDem Pastikan Kedatangannya ke Rumah Prabowo tak Bahas Politik

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai NasDem Ahmad Ali. (Foto: dpr.go.id)

JAKARTA -- Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai NasDem Ahmad Ali memastikan kedatangannya ke rumah Prabowo Subianto tidak untuk membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan politik.

"Enggak ada pembicaraan politik, hanya silaturahmi dengan Pak Dasco," kata Ahmad Ali usai keluar dari rumah Prabowo di kawasan Kartanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024) malam, seperti dikutip dari Antara.

Ali mengaku datang atas nama pribadi bukan sebagai Waketum NasDem dalam rangka memberikan selamat atas kemenangan pasangan Prabowo-Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pertemuan yang dilakukan Ali juga tidak sepengetahuan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh. "Saya belum sempat (lapor ke Surya Paloh)," katanya.

Ali pun mengakui pertemuan yang dilakukan hanya sebentar karena Prabowo sedang melakukan kegiatan lain menerima tim kuasa hukum pasangan Prabowo-Gibran yang bertarung di MK beberapa hari lalu.

Saat ditanya apa pesan yang disampaikan Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kepadanya, Ali enggan menjelaskannya dengan rinci.

Sebelumnya, beberapa orang dekat Prabowo terlihat sudah hadir di lokasi tersebut, seperti kuasa hukum Hotman Paris Hutapea, Otto Cornelis Kaligis, dan Sufmi Dasco.

Pada Senin (22/4/2024), MK membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres 2024. Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.

Dua perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Atas putusan itu, terdapat dissenting opinion (pendapat berbeda) dari tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.


(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.