KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan dalam Sidang Syahrul Yasin Limpo

Mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL/tengah). (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang dari Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (6/5/2024).

"Hari ini tim jaksa akan menghadirkan saksi Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan Raden Kiky Mulya Putra," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (6/5/2024), seperti dikutip dari Antara.

Sedangkan tiga saksi lainnya dari Kementan yakni Admin Keuangan Sub Koordinator Rumah Tangga Pimpinan Kementan Aris Andrianto, Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan Ignatius Agus Hendarto, dan Koordinator Kerasipan dan Tata Usaha Biro Umum Kementan Rezki Yudistira Saleh.

SYL saat ini juga sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020–2023.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masmudi mengungkapkan bahwa pemerasan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan pada tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Perkara dugaan korupsi di Kementan bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019-2024. Dengan jabatannya tersebut, SYL lantas membuat kebijakan personal, di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya. Kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung mulai 2020 hingga 2023.

(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.