Ketua DPR RI Puan Maharani: Jumlah Komisi di DPR akan Sesuaikan Penambahan Kementerian

puan-maharani
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
Puan Maharani. (Foto: dpr.go.id)


JAKARTA — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
Puan Maharani mengatakan, jumlah komisi yang ada di DPR sebagai alat
kelengkapan dewan nantinya akan menyesuaikan dengan kebutuhan
nomenklatur pemerintahan mendatang.

“Tentu saja kemudian DPR akan
menyesuaikan berapa, kemudian kebutuhan untuk menyesuaikan, disesuaikan
dengan kebutuhan untuk menyesuaikan dengan kementerian yang akan ada,”
ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2024),
dikutip dari Antara, Jumat (27/9/2024).

Puan mengatakan,
DPR sedang mengkaji penambahan komisi untuk menyesuaikan dengan jumlah
kementerian yang diisukan akan bertambah pada pemerintahan periode
2024–2049.

Menurut Puan, DPR akan mematangkan jumlah komisi yang
akan ditambah setelah Presiden RI Terpilih Prabowo Subianto mematangkan
pula penambahan nomenklatur kementerian pada pemerintahannya mendatang.
“Sudah dikaji. Kami akan matangkan nanti setelah kemudian presiden
terpilih mematangkan. Kira-kira berapa kementerian yang kemudian akan
dipertimbangkan dan dipastikan berapa kebutuhannya,” jelasnya.

Puan
memastikan penambahan komisi di DPR akan dilakukan secara musyawarah
sekaligus mufakat serta sesuai dengan mekanisme yang ada.

Sebelumnya,
Rabu (25/9/2024), Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan,
penambahan komisi di DPR akan paralel dengan penambahan nomenklatur
kementerian pada pemerintahan mendatang.

“Itu kan paralel kalau
jumlah kementerian bertambah, termasuk lembaga, maka kalau dipertahankan
11 komisi yang sekarang ini ada maka beban di sini (DPR) akan berat
dalam hal mitra pemerintah. Oleh karena itu, ada pemikiran ditambah,”
kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Mengenai
kepastian jumlah komisi yang akan bertambah di DPR, Muzani mengatakan
hal itu akan bergantung pada lobi-lobi antarfraksi di parlemen setelah
DPR RI periode 2024–2049 resmi dilantik pada 1 Oktober 2024.

Wacana
penambahan jumlah kementerian pada kabinet pemerintahan periode
2024–2029 bergulir menyusul Revisi Undang-Undang tentang Kementerian
Negara yang kemudian disetujui menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR RI,
Kamis (19/9/2024).

Salah satu ketentuan krusial yang dilakukan
perubahan dalam RUU ini, yakni mengakomodasi pembentukan jumlah
kementerian sesuai dengan kebutuhan presiden sehingga tidak dibatasi
hanya 34 kementerian, seperti ketentuan dalam UU yang belum diubah.

 

(ant/eye)