Polisi Ringkus 6 Wartawan Gadungan yang Diduga Peras Warga Rp 30 Juta
Polresta Sleman menahan NH alias MNH, pengajar Pondok Pesantren (Ponpes) Ash-Sholihah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang eks santriwati berinisial FN. Penahanan dilakukan setelah tersangka memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (17/9/2026). (Foto ilustrasi: Pixabay)
JAKARTA — Polda Metro Jaya menangkap enam orang wartawan gadungan yang diduga memeras seorang warga di Jakarta Timur sebesar Rp 30 juta dengan modus mengancam akan memviralkan korbannya dengan alasan pelanggaran undang-undang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary mengatakan, keenam pelaku itu, yakni MS (40 tahun), FFH (63), DP (57), HPS (52), MN (52), dan JP (43) ditangkap Tim Operasional Unit III Sub Direktorat Reserse Mobile. Pelaku ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda, yakni Jumat (7/2/2025) dan Sabtu (8/2/2025).
Menurut Ade Ary, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP), observasi terhadap saksi di sekitar TKP, serta menelusuri kamera pengawas (CCTV) di jalur keluar masuk pelaku.
Baca Juga
Kejadian itu bermula pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, saat itu korban berinisial SA, warga Jakarta Timur, tiba di sebuah hotel di Kawasan Jakarta Pusat untuk menemui seorang wanita berinisial D. Tak lama berselang, SA dan D keluar hotel dan menuju kendaraan. SA lalu menurunkan D di sebuah restoran cepat saji yang letaknya tidak jauh dari hotel.
Kemudian, SA menuju rumah orang tuanya dan ketika memarkirkan kendaraannya, tiba-tiba datang seorang wanita yang diikuti beberapa orang lainnya. Mereka yang mengaku sebagai awak media mengancam SA bahwa akan memviralkan kejadian di hotel apabila SA tidak menyerahkan sejumlah uang.
Pelaku lalu memberikan foto nomor polisi kendaraan SA yang berada di dalam garasi hotel. Mereka yang menduga SA berprofesi sebagai jaksa lalu meminta uang pada SA sebanyak Rp30 juta. Setelah mendapatkan uang, para pelaku lalu meninggalkan SA.
Ade Ary mengatakan polisi mengamankan barang bukti berupa hasil transfer bank, tiga unit mobil, tiga buah kartu tanda pengenal pers, enam buah KTP, rekaman CCTV dan tujuh ponsel milik pelaku. “Keenam pelaku diamankan di Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
(ant/eye)
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID
