Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan, Ini Alasannya
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI Nadiem Makarim. (Foto: setkab.go.id)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung mencegah untuk bepergian ke luar negeri. Alasan pencegahan Nadiem itu untuk memperlancar proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.
"Iya dicegah ke luar negeri. Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Jumat (27/6/2025), seperti dilansir dari Antara.
Nadiem Makarim pada Senin (23/6/2025), memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.
Usai diperiksa selama 12 jam, Nadiem mengatakan, kehadirannya sebagai saksi adalah untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum. "Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih," ucapnya.
Saat ini, Kejaksaan Agung sedang menyidik kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook ini. Dari sisi anggaran, Harli mengungkapkan bahwa pengadaan laptop Chromebook itu menghabiskan dana sebesar Rp 9,982 triliun. Dana triliunan rupiah tersebut terdiri atas Rp 3,582 triliun dana satuan pendidikan dan sekitar Rp 6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus.
(ant/eye)
Post a Comment