Penyelidikan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Masih Butuh Ketelitian

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). (Foto: setkab.go.id)
 

JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyatakan, perkembangan kasus tuduhan ijazah palsu presiden ke-7 RI, Joko Widodo, masih proses pendalaman. Menurut kepolisan, dibutuhkan ketelitian dalam mengungkapkan kasus tersebut.

"Proses pendalaman ini membutuhkan waktu, kecermatan, ketelitian, jadi tim penyelidik masih terus mengumpulkan fakta-fakta guna mendapat cerita yang utuh dan lengkap yang telah mengkonfirmasi dari semua pihak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat ditemui di Jakarta, Selasa (3/6/2025), dikutip Antara.

Saat dikonfirmasi mengenai Bareskrim Polri telah menyatakan ijazah Jokowi terbukti asli apakah juga menjadi bahan analisa Polda Metro Jaya, Ade Ary membenarkan hal tersebut. "Betul, karena peristiwa yang ditangani di Polda Metro Jaya adalah dugaan pencemaran nama baik yang diatur di KUHP dan UU ITE," jelasnya.

Ade Ary menambahkan, dalam pengumpulan fakta objek perkaranya adalah pernyataan yang mengandung fitnah dan pencemaran nama baik melalui medsos atas tuduhan ijazah palsu S1 milik Jokowi, kemudian skripsi berikut lembar pengesahan. "Inilah yang didalami, apakah pernyataan yang disampaikan beberapa pihak sesuai fakta atau tidak, tuduhannya sesuai fakta atau tidak, tentunya hal-hal yang terkait dengan peristiwa ini merupakan bagian yang didalami."

Polda Metro Jaya menyebutkan proses penyelidikan terhadap laporan polisi tentang kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi masih berjalan. "Laporan polisi yang ditangani oleh Subdit Kamneg itu masih berjalan," kata Ade Ary.

Hingga saat ini, lanjut Ade Ary, pihaknya telah mengambil keterangan dari 29 saksi terkait peristiwa ini.


(ant/eye)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.