Kemendikdasmen Luncurkan Panduan Pendidikan Kebencanaan: Sekolah Terdampak Bencana Kini Punya Juknis Pembelajaran Fleksibel

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI melalui Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) resmi menerbitkan Panduan Pendidikan Kebencanaan dan Petunjuk Teknis (Juknis) Pembelajaran di Satuan Pendidikan Terdampak Bencana pada Jumat (27/2/2026). (Foto: BKHM Setjen Kemendikdasmen)
JAKARTA – Pemerintah memperkuat ketahanan sektor pendidikan menghadapi bencana. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI melalui Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) resmi menerbitkan Panduan Pendidikan Kebencanaan dan Petunjuk Teknis (Juknis) Pembelajaran di Satuan Pendidikan Terdampak Bencana pada Jumat (27/2/2026).

Dokumen ini disiapkan untuk memastikan hak belajar murid tetap terpenuhi di tengah situasi darurat, sekaligus membangun budaya siaga bencana di sekolah. Panduan dan juknis tersebut dapat diunduh gratis melalui laman resmi kurikulum Kemendikdasmen.

Indonesia Rawan Bencana, Sekolah Harus Siaga


Kepala BSKAP Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menyatakan bahwa Indonesia berada di kawasan rawan gempa bumi, banjir, hingga erupsi gunung berapi. Karena itu, kesiapsiagaan tidak cukup hanya di tingkat pemerintah, tetapi harus mengakar hingga satuan pendidikan.

“Kita perlu melakukan mitigasi, bertahan dalam situasi darurat, dan mampu pulih pascabencana. Sekolah menjadi bagian penting dari ekosistem itu,” ujar Toni.

Data Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) menunjukkan lebih dari 50 persen sekolah di Indonesia terpapar lebih dari satu ancaman bencana. Pemerintah menargetkan pada 2029, sebanyak 80 persen pemerintah daerah memiliki regulasi SPAB dan 75 persen siswa teredukasi menjadi siswa siaga bencana.

Kurikulum Fleksibel dan Fokus Psikososial

Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikdasmen, Laksmi Dewi, menjelaskan bahwa dalam kondisi bencana, sekolah diberikan fleksibilitas penuh untuk menyesuaikan kurikulum.

Beberapa poin utama dalam Juknis Pembelajaran di Sekolah Terdampak Bencana meliputi:

1. Prioritas Materi – Sekolah tidak wajib menuntaskan seluruh capaian pembelajaran. Fokus diarahkan pada keselamatan diri, mitigasi bencana, dukungan psikososial, serta penguatan literasi dan numerasi esensial.
2. Asesmen Fleksibel – Penilaian dapat dilakukan melalui portofolio atau penugasan sederhana tanpa harus menggelar ujian tertulis yang kaku.
3. Metode Adaptif – Pembelajaran bisa dilakukan secara tatap muka terbatas, sistem shift, atau pembelajaran mandiri sesuai kondisi sarana dan prasarana.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan proses belajar mengajar tanpa membebani siswa dan guru dalam situasi krisis.

Dukungan Psikologis Jadi Fondasi Pemulihan

Dari perspektif psikologis, perwakilan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), Mukhtar, menekankan pentingnya dukungan psikososial untuk menstabilkan emosi warga sekolah pascatrauma.

“Sekolah harus menjadi ruang aman. Teknik sederhana seperti latihan pernapasan dan regulasi diri penting untuk menjaga fungsi kognitif dan sosial siswa maupun guru,” jelas Mukhtar.

Kemendikdasmen mengajak dinas pendidikan, kepala sekolah, dan guru untuk mengintegrasikan pendidikan kebencanaan dalam kurikulum, baik melalui kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.

Dengan terbitnya Panduan Pendidikan Kebencanaan dan Juknis Pembelajaran ini, pemerintah berharap sekolah di Indonesia semakin tangguh menghadapi bencana, sekaligus memastikan proses pendidikan tetap berjalan dalam kondisi apa pun.

(BKHM Setjen Kemendikdasmen)


Posting Komentar untuk "Kemendikdasmen Luncurkan Panduan Pendidikan Kebencanaan: Sekolah Terdampak Bencana Kini Punya Juknis Pembelajaran Fleksibel"