Jaringan Internasional Penyelundupan Komodo ke Thailand Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap di Flores

Komodo (Varanus komodoensis) merupakan satwa endemik Indonesia yang hanya hidup alami di wilayah tertentu, termasuk di kawasan Taman Nasional Komodo yang telah ditetapkan sebagai Situs Warisan Dunia oleh UNESCO. (Foto: Freepik)
Editor: Sulistio

GEBRAK.ID; KUPANG – Aparat kepolisian membongkar jaringan internasional penyelundupan komodo dari wilayah Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), ke Thailand. Dua orang yang diduga menjadi bagian dari rantai perdagangan ilegal satwa dilindungi itu berhasil diamankan di Pulau Flores.

Kasus ini terungkap berkat kolaborasi antara Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kepolisian Resor Manggarai Timur. Penangkapan merupakan pengembangan dari kasus pencurian komodo yang terjadi pada 2025.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, menjelaskan bahwa pihaknya membantu proses pengamanan dua tersangka yang diduga terlibat dalam penangkapan dan distribusi komodo secara ilegal.

“Peran kami membackup Polda Jawa Timur dalam penangkapan dua tersangka, yakni Ruslan dan Junaidin Yusuf, yang diduga bagian dari jaringan perdagangan lintas daerah hingga luar negeri,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Ruslan lebih dulu ditangkap pada 29 Maret 2026 di Kampung Londang, Desa Nanga Baur, Kecamatan Sambi Rampas. Penangkapan dilakukan berdasarkan surat perintah dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur. 

Dari hasil pengembangan, polisi memburu tersangka lainnya, Junaidin Yusuf, yang sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri pada 3 April 2026.

Kabid Humas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa pihaknya memberi perhatian serius terhadap perdagangan satwa dilindungi, apalagi jika melibatkan jaringan internasional. “Perdagangan komodo adalah kejahatan serius karena mengancam kelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati Indonesia,” tegasnya.

Komodo (Varanus komodoensis) merupakan satwa endemik Indonesia yang hanya hidup alami di wilayah tertentu, termasuk di kawasan Taman Nasional Komodo yang telah ditetapkan sebagai Situs Warisan Dunia oleh UNESCO. Statusnya sebagai satwa dilindungi diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta diperkuat berbagai regulasi turunan.

Selain itu, komodo juga masuk dalam Appendix I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species), yang melarang segala bentuk perdagangan internasional spesies tersebut kecuali untuk kepentingan konservasi atau penelitian dengan izin ketat.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa jaringan perdagangan satwa liar masih memanfaatkan jalur distribusi lintas daerah hingga luar negeri. Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perburuan maupun perdagangan satwa langka.

Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak sindikat penyelundupan dan menjaga keberlanjutan populasi komodo di habitat aslinya. Aparat menegaskan komitmen untuk menelusuri jaringan hingga ke aktor intelektual di balik praktik ilegal tersebut.

(Berbagai Sumber/Antara)

Posting Komentar untuk "Jaringan Internasional Penyelundupan Komodo ke Thailand Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap di Flores"