Kayu Hanyutan Pascabanjir Disulap Jadi Material Huntara dan Sumber PAD, Satgas PRR: 99 Persen di Sumbar Sudah Tertangani

Pemanfaatan kayu hanyutan sebagai material huntara di Aceh Utara. (Foto: Dok. Satgas PRR/Kemenhut)
Editor: Endro Yuwanto

 
GEBRAK.ID; JAKARTA – Tumpukan kayu hanyutan yang terbawa arus banjir di sejumlah wilayah Sumatera kini tak lagi sekadar limbah bencana. Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera memanfaatkannya sebagai material pembangunan hunian sementara (huntara), fasilitas umum, hingga peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Satgas PRR, Muhammad Tito Karnavian, mengatakan skema pemanfaatan kayu hanyutan telah dirancang untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akhir 2025.

“Kemudian juga bisa dipakai masyarakat membangun hunian sendiri, silakan,” ujar Tito dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Ribuan Meter Kubik Dimanfaatkan

Berdasarkan data Satgas PRR per 2 April 2026, pemanfaatan kayu hanyutan telah berjalan di berbagai daerah terdampak.

Di Provinsi Aceh, tepatnya Kabupaten Aceh Utara, sebanyak 2.112,11 meter kubik kayu telah digunakan untuk pembangunan huntara. Sementara di Kabupaten Aceh Tamiang, terdapat 572,4 meter kubik kayu yang kini menunggu kebijakan pemerintah daerah untuk penetapan peruntukannya.

Di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, mencatat 329,24 meter kubik kayu dimanfaatkan untuk pembangunan huntara, fasilitas sosial, dan fasilitas umum. Sedangkan di Kabupaten Tapanuli Tengah, 93,39 meter kubik kayu telah digunakan untuk mendukung pemulihan rumah warga.

Adapun di Provinsi Sumatera Barat, khususnya Kota Padang, sebanyak 1.996,58 meter kubik kayu hanyutan telah diserahkan kepada pemerintah daerah guna mendukung kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Payung Hukum dan Optimalisasi Ekonomi

Tito menegaskan, langkah ini sejalan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 191 Tahun 2026 yang mengatur pemanfaatan kayu hanyutan akibat bencana sebagai sumber daya material untuk penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

Menurut Tito, kayu berukuran kecil atau yang dinilai kurang ekonomis tetap harus dioptimalkan agar tidak terbuang percuma. Pemerintah daerah didorong memanfaatkannya sebagai bahan baku industri, seperti pembuatan batu bata atau bahan bakar pembangkit listrik.

“Mekanismenya melalui kerja sama, dan pendapatannya menjadi PAD,” kata Tito.

Skema ini dinilai tak hanya membantu percepatan pembangunan pascabencana, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru di daerah terdampak.

Progres Penanganan Capai 99 Persen

Satgas PRR memastikan percepatan penanganan terus dilakukan hingga seluruh tumpukan kayu hanyutan di titik-titik terdampak bersih.

Per 2 April 2026, penanganan kayu hanyutan di Aceh telah mencapai sekitar 70 persen, dengan 30 persen sisanya berada di wilayah pedalaman yang sulit dijangkau. Di Sumatera Barat, progres sudah mencapai 99 persen. Sementara di Sumatera Utara, penanganan di Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan telah menyentuh 90 persen.

Langkah strategis ini menjadi bagian dari pendekatan rehabilitasi yang tidak hanya fokus pada pemulihan fisik, tetapi juga pada pemanfaatan sumber daya lokal secara berkelanjutan dan bernilai ekonomi.

Dengan pengelolaan yang terukur dan berbasis regulasi, kayu hanyutan yang sebelumnya menjadi simbol kerusakan akibat bencana, kini bertransformasi menjadi bagian dari solusi pemulihan Sumatera.

(Satgas PRR)

Posting Komentar untuk "Kayu Hanyutan Pascabanjir Disulap Jadi Material Huntara dan Sumber PAD, Satgas PRR: 99 Persen di Sumbar Sudah Tertangani"