Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID; JAKARTA---Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) secara resmi menunda pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik (EV) di wilayahnya. Kebijakan ini diambil menyusul arahan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di tengah guncangan ekonomi global.
Namun, penundaan ini tidak menghapuskan status kendaraan listrik sebagai objek pajak, melainkan hanya penangguhan sementara hingga kondisi ekonomi dunia stabil kembali.
“Ya, saya kan sudah dialog dengan Pak Menterinya (Mendagri). Ada surat edaran menteri di mana pajak mobil listrik ditunda dulu sampai ekonomi normal, sampai krisis global berakhir,” ujar Dedi di Bandung, Senin (27/4/2026) seperti dikutip dari Antara.
Keputusan yang diambil pria yang akrab disapa KDM ini menjadi titik balik dari polemik yang sempat memanas sepanjang April 2026. Sebelumnya, Dedi Mulyadi menjadi salah satu kepala daerah yang paling vokal menyatakan kesiapannya memungut pajak atas kendaraan listrik, merujuk pada terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang memasukkan EV sebagai objek pajak daerah .
Dialog dengan Mendagri dan Gejolak Global
Perubahan sikap KDM terjadi setelah gelombang kritik dari berbagai kalangan, termasuk ekonom dan pelaku industri otomotif, yang menilai perubahan status pajak kendaraan listrik terjadi secara “simpang siur” dan berpotensi membunuh ekosistem EV yang baru tumbuh di Indonesia .
Merespons situasi tersebut, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ pada 22 April 2026 yang secara eksplisit memerintahkan gubernur untuk memberikan insentif fiskal, bahkan hingga pembebasan 0 persen, untuk kendaraan listrik berbasis baterai .
“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai,” demikian bunyi instruksi Tito .
Menurut KDM, penundaan ini bersifat antisipatif terhadap ketidakpastian ekonomi global pasca eskalasi ketegangan geopolitik yang mempengaruhi harga energi. “Pembebasan pajak ini bersifat sementara guna merangsang penggunaan energi terbarukan di tengah situasi dunia yang sedang tertekan,” jelasnya .
Bukan Dihapus, Hanya Ditunda
Poin krusial yang ditekankan oleh Gubernur Jawa Barat adalah bahwa kebijakan ini bersifat sementara. KDM menegaskan bahwa secara prinsip, kendaraan listrik tetaplah pengguna jalan raya dan sudah seharusnya berkontribusi pada pendapatan daerah.
“Nanti kalau ekonominya sudah normal, krisis global sudah berakhir, ya pasti dikenakan pajak lah,” tegas Dedi mengutip pernyataannya di Kantor BI Jawa Barat .
Hal ini mencerminkan dilema fiskal yang dihadapi daerah. Di satu sisi, pemerintah pusat mendorong percepatan transisi energi melalui insentif; di sisi lain, daerah kehilangan potensi pendapatan. Ekonom dari Universitas Indonesia, Telisa Falianty, menilai perubahan kebijakan yang cepat ini menciptakan ketidakpastian bagi konsumen dan investor. Sementara Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menyebut situasi ini sebagai dampak dari “mismanajemen fiskal di level pusat” yang membebani daerah .
Reaksi Kepala Daerah Lain: Antara Kepatuhan dan Kekhawatiran Fiskal
Menariknya, tidak semua daerah bergerak seragam mengikuti insentif penuh. Meskipun SE Mendagri sudah terbit, sejumlah provinsi masih melakukan kajian mendalam karena tekanan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
DKI Jakarta: Mengkaji Dampak pada Transportasi Publik
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengakui sedang menghitung ulang dampak fiskal dari insentif ini. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan bahwa meskipun mendukung transisi energi, ruang fiskal Jakarta sangat terbatas karena besarnya beban subsidi transportasi publik seperti MRT, LRT, dan Transjakarta.
“Pemprov DKI sedang mengkaji skema insentif PKB dan BBNKB kendaraan listrik dengan tetap mendukung transisi energi. Namun, potensi penurunan penerimaan pajak daerah menjadi faktor yang diperhitungkan secara serius,” ujar Lusiana kepada Kontan, Jumat (24/4/2026) .
Banten Merugi, Jateng Hati-hati
Sementara itu, Provinsi Banten melaporkan kondisi yang lebih kritis. Plt Kepala Bapenda Banten, Rita Prameswari, mengungkapkan bahwa pemberian insentif untuk kendaraan listrik telah menekan realisasi pendapatan dari BBNKB hingga minus 34 persen. “BBNKB sedikit meredup. Apalagi BBNKB kita sudah minus sampai 34% karena adanya kendaraan listrik itu,” keluhnya .
Di sisi lain, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, masih dalam tahap evaluasi. Pemerintah Provinsi Jateng berusaha mencari titik tengah antara mendorong investasi kendaraan ramah lingkungan di kawasan ekonomi seperti Batang dan tetap menjaga stabilitas pendapatan asli daerah (PAD).
Mengapa Ada Perbedaan?
Perbedaan sikap ini diakomodir oleh Pasal 19 Permendagri 11/2026 yang memberikan kewenangan penuh kepada daerah untuk menentukan besaran insentif, bahkan hingga 0 persen . Hal ini membuat lanskap pajak kendaraan listrik di Indonesia menjadi tidak seragam. Ada daerah yang agresif memberikan keringanan untuk menarik investasi, namun ada juga daerah fiskal yang ketat mempertahankan PAD.
Dampak dan Ke Depan
Keputusan KDM untuk menunda (bukan menghapus) pajak dinilai sebagai langkah kompromi yang paling realistis. Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah kendaraan terbanyak di Indonesia tidak bisa serta merta menghilangkan potensi pajak selamanya.
“Kami tidak ingin terburu-buru mengenakan pajak di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Ditunda dulu sampai ekonomi normal,” pungkas KDM .
Kebijakan ini memberikan “nafas lega” sementara bagi calon konsumen kendaraan listrik di Jabar. Namun, ancaman pengenaan pajak di masa depan tetap membayangi, tergantung pada pemulihan ekonomi global dan kebijakan revisi ke depan.
Masyarakat dan industri otomotif kini menunggu sikap final dariDKI Jakarta dan Jawa Tengah yang masih dalam masa kajian, sekaligus mengawasi apakah krisis global benar-benar akan segera berlalu.
(berbagai sumber)

Posting Komentar untuk "KDM Resmi Tunda Pajak Kendaraan Listrik Jabar, Bagaimana dengan Daerah yang Lain? "