![]() |
| Orang tua harus memilih dayacare secara hati-hati karena ada nyawa dan masa depan yang dipertaruhkan (Foto: freepik) |
GEBRAK.ID; JAKARTA--Kasus penganiayaan dan penelantaran anak di sebuah daycare di Yogyakarta baru-baru ini kembali mengusik rasa aman orang tua yang bekerja. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) pun angkat suara dan memaparkan standar ketat yang wajib dipenuhi oleh setiap tempat penitipan anak agar layak disebut aman dan ramah tumbuh kembang.
Publik dikejutkan oleh laporan kekerasan yang dialami balita di salah satu fasilitas penitipan anak di Yogyakarta. Kejadian ini menjadi alarm keras bahwa tidak semua daycare benar-benar memahami kebutuhan dasar anak.
Menanggapi hal itu, IDAI melalui Ketua Unit Kerja Koordinasi (UKK) Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial, dr. Fitri Hartanto, menegaskan bahwa konsep "tempat penitipan anak" selama ini mungkin sudah salah kaprah.
Bahkan, dr. Fitri mempertanyakan penggunaan istilah "penitipan" untuk manusia. Dalam pemaparannya pada Senin (29/4/2026), ia menyebut bahwa Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) secara harfiah merujuk penitipan pada barang. "Anak bukan barang," tegasnya.
“Namun ya, kalau kita lihat dari apa yang diartikan sebagai TPA itu tempat penitipan anak, dalam hati kami sebagai dokter spesialis anak konsultan tumbuh kembang sepertinya tidak pas. Ternyata AI sendiri juga mengatakan bahwa konsep penitipan menurut KBBI secara harfiah merujuk pada penitipan barang. Sedangkan anak bukan barang, saya kira,” ujar dr. Fitri dalam acara edukasi yang digelar secara daring.
IDAI menegaskan bahwa daycare bukanlah loker penitipan, melainkan bagian dari sistem pendidikan anak usia dini (PAUD). Dengan pemahaman ini, standar keselamatan dan stimulasi anak tidak bisa lagi ditawar.
Lantas, seperti apa standar daycare aman menurut IDAI? Berikut rinciannya yang wajib diketahui orang tua:
1. Keamanan Fisik dan CCTV di Seluruh Area
IDAI meletakkan aspek keamanan fisik sebagai fondasi utama. Lingkungan daycare harus didesain khusus untuk meminimalkan risiko cedera pada balita yang aktif bergerak. Mulai dari instalasi listrik yang tertutup rapi, sudut meja yang dilapisi pelindung, hingga tangga yang dilengkapi pagar pengaman.
Yang paling penting, dr. Fitri menyoroti keharusan adanya CCTV di seluruh area daycare. Bukan hanya sebagai alat pengawas, tetapi sebagai bentuk transparansi penuh dari pengelola kepada orang tua. Area bermain idealnya dilapisi lantai empuk untuk meminimalisir cedera saat anak terjatuh.
2. Rasio Pengasuh: 1:3 untuk Bayi di Bawah 2 Tahun
Kualitas dan jumlah pengasuh menjadi penentu utama kualitas pengasuhan. IDAI menetapkan standar rasio yang sangat spesifik. Untuk anak usia di bawah 2 tahun, satu pengasuh maksimal hanya merawat 3 anak. Sementara untuk usia 2-3 tahun, rasionya 1:5, dan untuk usia 4-5 tahun rasionya 1:7.
“Pengasuh tidak cukup hanya ‘sayang anak’, mereka harus memiliki kompetensi,” ujar dr. Fitri. Idealnya, para pengasuh memiliki sertifikasi PAUD atau latar belakang psikologi anak, serta sudah menjalani pemeriksaan latar belakang (background check) untuk memastikan tidak memiliki riwayat kekerasan.
3. Ada Stimulasi, Bukan Sekarang Nonton Gawai
Daycare yang baik tidak boleh hanya sekadar "menjaga" anak agar tidak rewel. Menurut IDAI, harus ada program stimulasi perkembangan yang sesuai usia. Aktivitas seperti bermain puzzle, bernyanyi, membaca cerita, hingga jadwal makan dan tidur siang yang teratur wajib dijalankan.
IDAI juga memperingatkan agar daycare tidak menggunakan gawai sebagai alat penenang utama. Mainan edukatif fisik lebih diutamakan dibandingkan ketergantungan pada layar. Daycare juga harus memiliki sistem komunikasi rutin ke orang tua, misalnya melalui laporan harian atau aplikasi khusus.
4. Kesehatan dan Gizi: Ruang Isolasi untuk Anak Sakit
Aspek kesehatan tidak bisa dipisahkan dari pengasuhan. IDAI mensyaratkan bahwa setiap daycare wajib menyediakan makanan bergizi seimbang. Selain itu, manajemen penanganan anak sakit harus jelas.
“Anak yang sakit tidak boleh dicampur dengan anak sehat. Harus ada ruang isolasi sementara,” jelas dr. Fitri. Pengasuh pun wajib memiliki pengetahuan dasar tentang kebersihan tangan, menangani demam, serta kondisi darurat ringan seperti tersedak atau jatuh.
5. Legalitas dan Izin Operasional Wajib Ada
Standar terakhir namun sangat krusial adalah legalitas. IDAI mengingatkan orang tua untuk memastikan daycare yang dipilih memiliki izin operasional resmi dari dinas terkait (Dinas Pendidikan atau Dinas Sosial). Daycare legal diawasi pemerintah, sementara yang ilegal bergerak tanpa kontrol.
Selain izin, orang tua juga harus mencari transparansi biaya, kebijakan operasional, dan sistem pengawasan seperti akses CCTV jarak jauh. Jangan ragu untuk meminta bukti akreditasi atau lisensi pengasuh sebelum menitipkan anak.
Menutup pemaparannya, dr. Fitri Hartanto kembali menegaskan filosofi dasar: “Daycare itu kalau direferensi-referensi masuk ke pendidikan anak usia dini. Pengasuhan anak harus sesuai kebutuhan dasar yang mencakup kasih sayang, keamanan, dan stimulasi perkembangan.”
Kasus di Yogyakarta hanyalah puncak gunung es dari lemahnya pengawasan daycare. Jangan pernah malu untuk menanyakan rasio pengasuh, mengecek izin operasional, atau meminta bukti rekaman CCTV. Karena menitipkan anak bukanlah menitipkan barang—ada nyawa dan masa depan yang dipertaruhkan.
(berbagai sumber)
Jangan Terlewatkan: Daycare di Yogyakarta yang Diduga Aniaya dan Telantarkan Anak-Anak Digerebek Polisi: Terungkap dari Curhatan Orang Tua hingga Bukti Video

Posting Komentar untuk "Standar Ketat Daycare Aman Versi IDAI: dari Rasio Pengasuh sampai CCTV, Orang Tua Wajib Paham"