![]() |
| 1 Mei hari buruh, ganjil-genap ditiadakan. Tampak suasana Jalan Sudirman Jakarta. ( Foto: Gebrak.id) |
GEBRAK.ID; JAKARTA – Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta hanya berlaku empat hari pada pekan ini. Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan sistem pembatasan lalu lintas tersebut ditiadakan pada Hari Buruh, Jumat (1/5/2026).
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui kanal resminya. Peniadaan ganjil genap merujuk pada status 1 Mei sebagai hari libur nasional.
“Ganjil genap tidak berlaku pada 1 Mei. Semua kendaraan dapat melintas seperti biasa,” tulis akun resmi Dishub DKI, Kamis (30/4/2026).
Libur Nasional, Bebas Ganjil Genap
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Pada Pasal 3 ayat (3) ditegaskan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
Penetapan 1 Mei sebagai hari libur nasional sendiri mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional.
Dengan demikian, kendaraan berpelat ganjil maupun genap dapat melintas bebas di seluruh 25 ruas jalan yang biasanya terdampak kebijakan tersebut tanpa pembatasan.
25 Ruas Jalan yang Biasanya Berlaku Ganjil Genap
Berikut daftar ruas jalan yang tidak memberlakukan ganjil genap pada 1 Mei 2026:
· Jalan Pintu Besar Selatan
· Jalan Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit
· Jalan Medan Merdeka Barat
· Jalan MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Sisingamangaraja
· Jalan Panglima Polim
· Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun–TB Simatupang)
· Jalan Suryopranoto, Balikpapan, Kyai Caringin
· Jalan Tomang Raya, Jenderal S Parman
· Jalan Gatot Subroto, MT Haryono
· Jalan HR Rasuna Said, DI Pandjaitan, Jenderal A Yani
· Jalan Pramuka
· Jalan Salemba Raya (sisi Barat; sisi Timur dari Simpang Paseban Raya hingga Diponegoro)
· Jalan Kramat Raya, Stasiun Senen, Gunung Sahari
Kembali Normal di Pekan Depan
Pemprov DKI mengingatkan bahwa kebijakan ganjil genap tetap berlaku normal pada hari kerja lainnya. Masyarakat yang akan beraktivitas usai libur nasional diharapkan kembali menyesuaikan perjalanan berdasarkan pelat nomor kendaraan.
“Pengecualian hanya pada hari libur nasional. Di luar itu, aturan ganjil genap berjalan seperti biasa,” pungkas Dishub DKI.
(berbagai sumber)

Posting Komentar untuk "Libur 1 Mei 2026, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Sepenuhnya"