Negara Rugi Trilliunan dalam Kasus Korupsi Chromebook, Eks Anak Buah Nadiem di Kemendikbudristek Dituntut 6-15 Tahun Penjara

Persidangan kasus korupsi Chromebook Kemendikbudristek. (Foto: Kejaksaan Agung RI)
Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA---Tiga mantan pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dituntut hukuman penjara antara 6 hingga 15 tahun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam program digitalisasi pendidikan.
 
“Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata JPU Roy Riady dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Antara melalui detikcom. 

Tiga Terdakwa dan Tuntutan Jaksa
 
Adapun tiga terdakwa dalam kasus ini adalah:
 
1. Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek)
2. Mulyatsyah (mantan Direktur SMP)
3. Ibrahim Arief (konsultan)

Jaksa menuntut:
 
1. Ibrahim Arief: 15 tahun penjara
2. Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah: masing-masing 6 tahun penjara. 

Selain hukuman badan, para terdakwa juga dituntut membayar denda dan uang pengganti dengan nilai miliaran rupiah.

Kerugian Negara Capai Rp2,1 Triliun

Dalam dakwaan, jaksa menyebut proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp2,1 triliun.

Kerugian tersebut terdiri dari:
 
• Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan
• Sekitar Rp621 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan 

Jaksa juga menilai proyek tersebut tidak sesuai kebutuhan pendidikan, terutama di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), karena keterbatasan akses internet.

Dugaan Rekayasa Pengadaan

Dalam persidangan terungkap, para terdakwa diduga:

• Menyusun kajian kebutuhan yang mengarah pada penggunaan Chromebook
• Menentukan harga tanpa data pendukung yang valid
• Melakukan pengadaan tanpa evaluasi harga yang memadai 
• Selain itu, pengadaan dilakukan melalui e-katalog dan sistem SIPLah tanpa referensi harga yang dapat dipertanggungjawabkan.

Seret Nama Nadiem Makarim

Dalam dakwaan, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa dilakukan bersama sejumlah pihak, termasuk eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan mantan staf khususnya. Namun, status hukum masing-masing pihak masih bergantung pada proses hukum yang berjalan.

Kasus ini sendiri merupakan bagian dari skandal besar pengadaan laptop pendidikan berbasis Chromebook yang mulai diusut sejak 2025, dengan nilai proyek mencapai triliunan rupiah dan melibatkan banyak pihak. 

Hal Memberatkan dan Meringankan

Jaksa menyampaikan beberapa pertimbangan dalam tuntutan:
 
Memberatkan: tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi
Meringankan: para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya 

Kasus korupsi Chromebook menjadi salah satu perkara besar di sektor pendidikan yang menyita perhatian publik. Selain nilai kerugian negara yang fantastis, perkara ini juga menyoroti tata kelola pengadaan teknologi pendidikan di Indonesia.
 
Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis akhir.

(Berbagai Sumber)

Posting Komentar untuk "Negara Rugi Trilliunan dalam Kasus Korupsi Chromebook, Eks Anak Buah Nadiem di Kemendikbudristek Dituntut 6-15 Tahun Penjara"