Polisi Ungkap Praktik Aborsi Ilegal dalam Kasus Asusila Guru Silat di Serang, 11 Anak Jadi Korban

Kasus pelecehan seksual. (Foto ilustrasi: Pixabay)
Editor: A Rayyan K

GEBRAK.ID; SERANG – Penyidik Kepolisian Daerah Banten menemukan fakta mengerikan dalam pengembangan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang guru pencak silat di Kabupaten Serang. Selain dugaan asusila terhadap belasan anak, polisi juga mengungkap adanya praktik aborsi ilegal yang dilakukan oleh pelaku dan istrinya terhadap salah satu korban. 

Kasus ini terungkap setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mendalami laporan korban dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka, Senin (20/4/2026). 

Kepala Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Irene Missy mengatakan bahwa temuan ini menunjukkan modus pelaku yang tidak hanya melakukan kekerasan seksual, tetapi juga menyembunyikan konsekuensi kejahatannya dengan tindakan yang melanggar hukum. 

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan bukti bahwa salah satu korban yang sempat hamil akibat perbuatan pelaku telah menjalani aborsi secara ilegal. Praktik aborsi tersebut diduga dilakukan pada 2024 oleh tersangka utama berinisial MY (54 tahun) dengan bantuan istrinya, SM. 

Korban dipaksa mengonsumsi obat-obatan tertentu dan mengalami tindakan fisik hingga janin keluar, lalu dikuburkan di sekitar area rumah pelaku di Kecamatan Waringinkurung. 

Cara Pelaku Memperdaya Korban

Berdasarkan penyelidikan, MY melakukan tindakan asusila kepada 11 anak di bawah umur antara Mei 2023 hingga April 2026. Ia menyasar murid-muridnya dengan dalih ritual spiritual pembersihan diri dan pembukaan aura. 

Hanya 10 dari korban mengalami persetubuhan, sedangkan satu lainnya mengalami pencabulan. Pelaku menggunakan narasi mistis untuk memanipulasi korban agar menuruti keinginannya. 

Polisi turut menyita berbagai alat bukti, termasuk peralatan ritual, pakaian korban, obat pelancar haid, serta kain kafan dan peralatan yang dipakai untuk menguburkan janin. Temuan ini menjadi bukti kuat adanya tindak pidana lain di luar kekerasan seksual yang telah dilaporkan. 

Ancaman Pidana dan Pasal yang Ditetapkan

Atas perbuatan bejatnya, MY dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 464 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang aborsi, yang bisa dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan istri tersangka, SM, juga dijerat Pasal 464 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara karena membantu pelaku dalam praktik aborsi ilegal tersebut. 

Polda Banten menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan memperkuat upaya penyelidikan untuk menghadirkan keadilan bagi para korban. Polisi juga memastikan bahwa program pendampingan psikologis dan perlindungan bagi anak-anak yang terdampak terus berjalan sebagai bagian dari pemulihan mereka. 

Kasus ini kembali menyadarkan publik akan kompleksitas kejahatan yang bisa terjadi dalam lingkungan pendidikan dan olahraga. Modus manipulasi dengan dalih spiritual yang berujung pada tindak pidana yang lebih berat menuntut respons cepat dari aparat, termasuk perlindungan menyeluruh bagi korban dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku. 

(Berbagai Sumber)

Posting Komentar untuk "Polisi Ungkap Praktik Aborsi Ilegal dalam Kasus Asusila Guru Silat di Serang, 11 Anak Jadi Korban"