SPMB Jatim 2026 Resmi Pakai Bobot Nilai TKA 40 Persen, Indeks Sekolah Dihapus

Kepala Dinas Pendidikan Jatim Aries Agung Paewai. (Foto: Dinas Pendidikan Jatim)

Editor: Zaky AH

GEBRAK.ID; SURABAYA – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Timur (Jatim) 2026 mengalami perubahan signifikan. Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim memastikan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) kini menjadi komponen utama penilaian di seluruh jalur seleksi, menggantikan skema indeks sekolah yang sebelumnya digunakan.

Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, menyatakan kebijakan ini bertujuan menciptakan sistem yang lebih objektif dan terukur.

“Indeks sekolah dihapus pada semua jalur, baik domisili maupun prestasi akademik. Sebagai gantinya, nilai TKA tingkat SMP/MTs digunakan dengan bobot 40 persen,” ujar Aries di Surabaya, Kamis (9/4/2026).

Komposisi Nilai SPMB 2026


Pada jalur prestasi akademik, komposisi penilaian kini menggabungkan rata-rata nilai rapor sebesar 60 persen dan nilai TKA sebesar 40 persen. Nilai TKA diambil dari Daftar Kolektif Hasil TKA dan wajib dibuktikan dengan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) saat pengambilan PIN pendaftaran.

Penggunaan nilai TKA juga berlaku untuk jalur domisili SMA, jalur afirmasi bagi keluarga kurang mampu di SMA/SMK, serta jalur prestasi akademik.

Langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional yang ditegaskan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti. Ia menyatakan SPMB dirancang sebagai sistem penerimaan yang inklusif dan berkeadilan, bukan sekadar seleksi semata.

“Semua murid harus punya kesempatan mendapatkan layanan pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta,” ujar Mendikdasmen Mu’ti dalam kesempatan terpisah.

Jadwal dan Kuota Jalur Masuk

Jalur domisili akan dibuka lebih awal pada tahap pertama, yakni 11–15 Juni 2026, dengan total kuota 45 persen. Rinciannya, 35 persen untuk SMA dan 10 persen untuk SMK.

Untuk jalur prestasi akademik, kuota SMA ditetapkan sebesar 25 persen dari total daya tampung, sedangkan SMK mencapai 65 persen. Seleksi dilakukan berdasarkan urutan nilai kemampuan akademik serta jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah tujuan.

Khusus SMK, calon murid diperbolehkan memilih maksimal tiga konsentrasi keahlian, baik dalam satu sekolah maupun berbeda sekolah, di dalam atau luar rayon.

Mata Pelajaran Penilaian

Nilai rapor yang diperhitungkan mencakup mata pelajaran inti, yakni Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, serta Bahasa Inggris.

Menurut Dindik Jatim, pendekatan ini diharapkan mampu memotret kemampuan akademik siswa secara lebih komprehensif sekaligus menjaga pemerataan akses pendidikan.

Sejumlah pengamat pendidikan menilai penggunaan nilai TKA dapat meningkatkan standar objektivitas seleksi, selama pelaksanaannya transparan dan akuntabel. Dengan skema baru ini, calon siswa diharapkan lebih fokus mempersiapkan kemampuan akademik sejak dini.

Perubahan SPMB 2026 Jawa Timur ini pun diprediksi akan menjadi perhatian luas masyarakat, terutama orang tua dan siswa SMP yang bersiap melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA dan SMK negeri.

(Sumber: Antara)


Posting Komentar untuk "SPMB Jatim 2026 Resmi Pakai Bobot Nilai TKA 40 Persen, Indeks Sekolah Dihapus"