Tas Hermes hingga Ferrari Rampasan Sandra Dewi dan Harvey Moeis Dilelang Kejaksaan Agung, Ini Daftar Lengkapnya

Tas hermes Sandra Dewi segera dilelang. (Foto: Instagram) 
Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA– Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengumumkan pelaksanaan lelang terhadap sejumlah barang mewah yang disita dari selebritas Sandra Dewi serta suaminya, Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata kelola timah. Lelang yang digelar dalam rangkaian "BPA Fair 2026" ini juga mencakup aset terpidana lain seperti eks pegawai PT ASABRI dan pelaku robot trading.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memastikan bahwa seluruh barang yang dilelang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan hasilnya akan langsung disetorkan ke kas negara sebagai pemulihan kerugian akhibat tindak pidana korupsi.

"Yang jelas aset-aset yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan aset tersebut berasal dari kasus tindak pidana dan hasil lelangnya akan disetor ke kas negara," ujar Anang saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Sumber Aset: dari Timah, ASABRI, hingga Robot Trading

Berdasarkan informasi resmi yang dihimpun, barang-barang mewah yang akan dilelang berasal dari tiga perkara korupsi utama yang telah diputus pengadilan:

1. Kasus Korupsi Tata Kelola Timah yang menjerat Harvey Moeis dan kawan-kawan. Tas dan perhiasan milik Sandra Dewi yang diduga dibeli dari hasil korupsi suaminya menjadi sorotan utama.

2. Kasus Korupsi PT ASABRI (Persero) dengan terpidana Jimmy Sutopo.

3. Kasus Penipuan Robot Trading yang melibatkan terpidana Doni Salmanan.

Rincian Barang yang Dilelang: dari Tas Hermes hingga Ferrari

Dari situs resmi BPA Fair (bpafair.com), berikut daftar aset mewah yang akan dilelang secara daring melalui platform lelang.go.id hingga batas akhir penawaran pada Kamis, 21 Mei 2026 pukul 10.00 WIB.

A. Tas Mewah Rampasan Sandra Dewi (Kasus Timah)

Tas-tas brand ternama milik artis Sandra Dewi menjadi daya tarik utama lelang kali ini. Berikut rincian harga limit (harga awal lelang):

· Hermes model Lindy 20 stamp Y (2020) warna Jingga – Harga limit: Rp 65.442.000

· Hermes model Picotin Lock 18 Pocket Stamp U (2022) warna Kuning – Harga limit: Rp 45.951.000

· Chanel model Classic Double Flap Bag Medium – Harga limit: Rp 102.114.000

Selain itu, turut dilelang berbagai tas mewah lainnya yang tidak disebutkan detailnya di situs resmi, namun dipastikan merupakan barang sitaan dari rumah mewah Sandra Dewi dan Harvey Moeis.

B. Mobil Super Mewah Rampasan Harvey Moeis

Dari kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga triliunan rupiah, dua unit mobil super mewah ikut dilelang:

· Mobil Ferrari merah – Harga limit: Rp 6.595.215.000

· Mobil McLaren warna biru muda – Harga limit: Rp 2.867.550.000

C. Motor Ducati & Emas Rampasan Doni Salmanan

Dari terpidana kasus robot trading Doni Salmanan, Kejagung melelang:

· Motor Ducati Superleggera V4 – Harga limit: Rp 1.473.959.000

· Logam mulia (emas batangan) 100 gram – Harga limit: Rp 275.399.000

· Serta sejumlah perhiasan dan kendaraan lainnya.

D. Perhiasan Rampasan dari Berbagai Kasus

· Gelang emas 18 karat berat 31,09 gram – Harga limit: Rp 58.410.000

Anang Supriatna menjelaskan bahwa seluruh barang yang dilelang sudah melalui proses penilaian oleh jasa penilai publik independen dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat yang ingin melihat daftar lengkap dapat mengakses situs bpafair.com.

Proses lelang dilakukan secara transparan dan terbuka untuk umum. Kejagung mengimbau masyarakat yang berminat untuk segera mendaftar dan melakukan penawaran sebelum batas waktu yang ditentukan. Hasil lelang ini akan menjadi tambahan pemulihan kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi yang merugikan rakyat banyak.

(berbagai sumber) 

Posting Komentar untuk "Tas Hermes hingga Ferrari Rampasan Sandra Dewi dan Harvey Moeis Dilelang Kejaksaan Agung, Ini Daftar Lengkapnya"