Bocoran Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite, Ini Alasan hingga Mekanisme Aturannya

Pemerintah berencana membatasi pembelian BBM bersubsidi. (Foto: Gebrak. id) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA -- Pemerintah kembali membuka wacana pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar. Kebijakan ini disebut sedang disiapkan melalui revisi aturan pemerintah agar subsidi energi lebih tepat sasaran sekaligus mengurangi beban anggaran negara yang terus membengkak.

Wacana tersebut diungkap oleh anggota Dewan Energi Nasional, Satya Widya Yudha. Ia menyebut pemerintah tengah membahas pembatasan pembelian BBM subsidi berdasarkan jenis kendaraan dan kapasitas mesin kendaraan. 

Pernyataan itu disampaikan Satya dalam acara Sarasehan Energi hasil kolaborasi Dewan Energi Nasional dan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang digelar secara daring pada Selasa (12/6/2026). 

Menurut Satya, pembatasan dilakukan agar penyaluran subsidi BBM tidak lagi dinikmati kelompok masyarakat mampu.

Ia mengatakan revisi aturan sedang diarahkan pada perubahan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. 

“BBM, Pertalite, Solar, nanti kalau Perpres 191 itu bisa direalisasikan, kita batasi,” kata Satya dalam forum tersebut. 

Pembatasan Berdasarkan Jenis Kendaraan dan Kapasitas Mesin

Dalam skema yang sedang dibahas, pembelian Pertalite dan Solar nantinya akan dibatasi berdasarkan kategori kendaraan dan kapasitas mesin atau cc kendaraan.

Artinya, kendaraan dengan kapasitas mesin besar berpotensi tidak lagi diperbolehkan membeli BBM subsidi. Pemerintah juga mempertimbangkan pembatasan volume pembelian harian di SPBU.

Satya menyebut skema tersebut berpotensi menghemat konsumsi BBM subsidi hingga 10-15 persen dari total volume saat ini. 

Selain pembatasan BBM subsidi, pemerintah juga disebut tengah menyiapkan perubahan skema subsidi LPG 3 kilogram menjadi berbasis penerima manfaat, bukan lagi berbasis komoditas. 

Dasar Hukum yang Dipakai Pemerintah

Pembatasan pembelian Pertalite dan Solar direncanakan menggunakan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Perpres tersebut selama ini menjadi dasar pengaturan penyediaan, distribusi, hingga harga jual BBM subsidi di Indonesia.

Selain itu, pengendalian distribusi BBM juga berkaitan dengan kewenangan BPH Migas sebagai regulator hilir migas yang bertugas mengawasi penyaluran BBM bersubsidi. 

Alasan Pembatasan karena Beban Subsidi Membengkak

Pemerintah menilai konsumsi BBM subsidi terus meningkat dan membebani APBN.

Data yang diungkap dalam laporan terbaru menunjukkan penyaluran Pertalite sepanjang 2025 mencapai sekitar 28 juta kiloliter, mendekati batas kuota nasional. Sementara Solar subsidi juga hampir menyentuh ambang kuota tahunan. 

Di sisi lain, selisih harga keekonomian dan harga jual Solar subsidi membuat negara harus menanggung subsidi hingga ribuan rupiah per liter. Beban kompensasi Pertalite juga masih mencapai puluhan triliun rupiah. 

Karena itu, pemerintah mulai mengarah pada kebijakan pengendalian konsumsi agar subsidi energi dianggap lebih tepat sasaran dan fiskal negara tetap terjaga.

Sempat Muncul Dokumen Pembatasan BBM

Sebelumnya publik sempat dihebohkan dengan beredarnya dokumen yang mengatasnamakan BPH Migas terkait pembatasan pembelian Pertalite dan Solar mulai 1 April 2026. 

Dalam dokumen itu disebutkan pembelian Pertalite maksimal 50 liter per hari per kendaraan. Sementara Solar dibatasi berdasarkan jenis kendaraan, mulai kendaraan pribadi hingga kendaraan angkutan besar. 

Namun Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, menegaskan hingga kini belum ada keputusan resmi pemerintah terkait pelaksanaan pembatasan tersebut. 

Wahyudi mengatakan pihaknya masih menunggu arahan resmi pemerintah sebelum menerapkan mekanisme pembatasan di lapangan. 

Bagaimana Mekanisme Pembatasannya?

Meski belum resmi diterapkan, mekanisme pembatasan yang beredar mengarah pada:

Pembelian Pertalite dibatasi per kendaraan per hari.

Kendaraan dengan kapasitas mesin tertentu kemungkinan dilarang membeli BBM subsidi.

Pengawasan dilakukan melalui sistem digital SPBU dan data kendaraan.

Penyaluran BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi kategori kendaraan tertentu.

Skema tersebut disebut akan dipadukan dengan sistem pencatatan digital agar pembelian BBM subsidi bisa dipantau secara real time.

(berbagai sumber


Posting Komentar untuk "Bocoran Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite, Ini Alasan hingga Mekanisme Aturannya"