‘Kado Besar untuk Buruh!’ Presiden Prabowo Umumkan Paket Kebijakan Perlindungan Pekerja, dari UU PRT hingga Satgas PHK

Presiden RI Prabowo Subianto meluncurkan paket kebijakan besar yang disebut sebagai “kado” bagi pekerja Indonesia dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Jakarta, Jumat (1/5/2026). (Foto: Humas Kemnaker)
Editor: Zaky AH 

GEBRAK.ID; JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto meluncurkan paket kebijakan besar yang disebut sebagai “kado” bagi pekerja Indonesia dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026. Kebijakan tersebut mencakup perlindungan hukum, peningkatan kesejahteraan, hingga jaminan kepastian kerja bagi buruh di berbagai sektor.

Dalam acara yang digelar di Jakarta, Jumat (1/5/2026), Presiden Prabowo menegaskan bahwa arah kebijakan pemerintahannya selama satu tahun terakhir berfokus pada keberpihakan terhadap rakyat, khususnya kaum pekerja.

“Dalam satu tahun ini, kebijakan yang kami ambil adalah kebijakan yang membela seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum buruh,” ujar Presiden Prabowo di hadapan ribuan peserta peringatan May Day.

Sejumlah pejabat tinggi negara turut hadir dalam acara tersebut, di antaranya Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Agus Subiyanto, serta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Paket Kebijakan Baru: Perlindungan Lebih Luas

Dalam momentum tersebut, Presiden Prabowo mengumumkan sejumlah regulasi baru yang menyasar kelompok pekerja yang selama ini dinilai rentan.

Salah satu yang paling disorot adalah pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi jutaan pekerja domestik yang selama ini belum memiliki perlindungan memadai.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur perlindungan bagi pekerja transportasi online, termasuk pengemudi ojek dan kurir digital yang selama ini berada di sektor informal.

Tak hanya itu, Presiden Prabowo juga meratifikasi Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 guna menjamin keselamatan dan kesejahteraan awak kapal perikanan.

“Kita ingin semua pekerja, tanpa terkecuali, mendapatkan perlindungan yang adil,” tegas Presiden Prabowo.

Satgas PHK hingga Pembatasan Outsourcing

Dalam upaya mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), pemerintah membentuk Satgas Mitigasi PHK melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026. Satgas ini bertugas mengantisipasi dan menangani potensi PHK massal di tengah dinamika ekonomi global.

Di sisi lain, pemerintah juga memperketat praktik alih daya (outsourcing) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi buruh yang selama ini menghadapi ketidakpastian status kerja.

Tak kalah menarik, dalam momentum tersebut Presiden Prabowo juga menetapkan aktivis buruh legendaris, Marsinah, sebagai Pahlawan Nasional. Langkah ini dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan hak-hak pekerja di Indonesia.

Program Berjalan: Upah Naik hingga Jaminan Sosial

Selain kebijakan baru, Presiden Prabowo juga memaparkan berbagai program yang telah berjalan sejak 2025. Di antaranya adalah kenaikan upah minimum melalui PP No. 49 Tahun 2025 serta pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online.

Pemerintah juga memberikan diskon hingga 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja sektor informal seperti nelayan, petani, dan pengemudi.

Sementara itu, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ditingkatkan menjadi 60 persen dari upah selama enam bulan, lengkap dengan akses pelatihan kerja dan informasi pasar tenaga kerja.

Program lain yang turut diperkuat meliputi pelatihan vokasi, peningkatan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hingga penyediaan pelatihan Ahli K3 gratis.

Akses Perumahan dan Kesempatan Kerja

Pemerintah juga memperluas akses perumahan melalui program rumah subsidi bagi pekerja. Selain itu, kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas turut diperluas sebagai bagian dari komitmen inklusivitas.

Langkah-langkah ini menunjukkan upaya pemerintah dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Meski demikian, sejumlah kalangan menilai implementasi kebijakan akan menjadi kunci utama keberhasilan program ini. Tanpa pengawasan dan eksekusi yang kuat, berbagai regulasi tersebut berpotensi tidak berjalan optimal.

Dengan paket kebijakan yang cukup komprehensif ini, pemerintah berharap kesejahteraan pekerja Indonesia dapat meningkat secara signifikan, sekaligus menciptakan stabilitas sosial dan ekonomi di tengah tantangan global yang terus berkembang.

(Biro Humas Kemnaker)

Posting Komentar untuk "‘Kado Besar untuk Buruh!’ Presiden Prabowo Umumkan Paket Kebijakan Perlindungan Pekerja, dari UU PRT hingga Satgas PHK"