Editor: A Rayyan K
Kasus kekerasan seksual pada anak. (Foto ilustrasi: Unicef Data)
GEBRAK.ID; JAKARTA – Kasus kekerasan seksual terhadap 17 santri laki-laki di sebuah pondok pesantren di Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa barat, baru saja mengejutkan publik. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun langsung angkat suara dan mendesak aparat penegak hukum memproses pelaku dengan hukuman maksimal.
Namun, di balik kasus Ciawi, ternyata ada sederet fakta memilukan lainnya. Sepanjang tahun 2025 hingga 2026, kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren ibarat fenomena gunung es. Begitu satu kasus terungkap, puluhan lainnya ikut menyembul ke permukaan.
Ketua KPAI Aris Adi Leksono menyatakan bahwa tindakan pelaku di Ciawi merupakan pelanggaran berat. "Kasus kekerasan seksual terhadap anak bukan perkara yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau mediasi. Ini adalah delik serius yang wajib diproses pidana hingga tuntas," tegasnya kepada wartawan, Sabtu (2/5/2026).
Terduga pelaku di Ciawi merupakan pengajar sekaligus alumni yang diduga mencabuli santri saat korban sedang terlelap di asrama.
Kilas Balik Kasus Serupa yang Menggugah Sepanjang 2025-2026
Sayangnya, ini bukan kejadian pertama di tahun ini. Data dari berbagai sumber menunjukkan pola serupa dengan modus yang hampir identik di berbagai daerah:
1. Pati, Jawa Tengah: Puluhan Santriwati Jadi Korban (2026)
Kasus paling viral belakangan ini terjadi di Kabupaten Pati. Seorang pengasuh pondok pesantren di Tlogowungu diduga mencabuli puluhan santriwati. Polresta Pati resmi menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan per 1 Mei 2026.
Menurut kuasa hukum korban, Ali Yusron, kekejian ini sudah berlangsung sejak 2024. Jumlah korban diperkirakan mencapai 30 hingga 50 santriwati. Parahnya, sebagian besar korban adalah anak yatim piatu atau berasal dari keluarga tidak mampu.
"Saat ini yang resmi melapor baru 8 orang. Modus pelaku memanfaatkan relasi kuasa sebagai pengasuh. Beliau memanggil santriwati jam 12 malam dengan dalih menemani tidur," ungkap Ali Yusron.
2. Tapanuli Selatan, Sumatera Utara: Pemilik Pesantren Dilaporkan (2025)
Mengutip Antara Sumut (5/8/2025), seorang pemilik yayasan pondok pesantren di Tapsel berinisial MN dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap santriwati di bawah umur. Perbuatan bejat itu terjadi berulang kali sejak 2021 hingga 2022 .
3. Pulau Kangean, Sumenep: Belasan Santri Jadi Istri Kedua (2025)
Kasus ini sempat menyita perhatian nasional pertengahan 2025. Seorang pemimpin ponpes di Pulau Kangean, Moh. Sahnan (51), dilaporkan telah menyetubuhi belasan santri. Pelaku menggunakan dalih "memberkati" masa depan korban dan mengiming-imingi mereka menjadi istri kedua.
4. Lombok Barat, NTB: 22 Santri Dilecehkan (2025)
Masih di tahun yang sama, pengasuh ponpes di Lombok Barat juga terungkap melakukan pelecehan terhadap 22 santri putri dengan modus yang sama: memanfaatkan mimpi dan "restu" agar masa depan korban baik.
Mengapa Ini Terus Berulang?
Pengamat dari berbagai lembaga menilai fenomena ini disebabkan oleh relasi kuasa yang timpang dan feodalisme di lingkungan pesantren.
Sebagaimana dilansir BBC, Yuniyanti Chuzaifah (eks Ketua Komnas Perempuan) menjelaskan bahwa ada tiga lapis relasi kuasa yang dimiliki pelaku: sebagai tokoh agama (spiritual), sebagai laki-laki (patriarki), dan sebagai pemilik yayasan (kelas).
"Jadi, agama juga dimanipulasi untuk membenarkan kekerasan seksual," ujar Yuniyanti.
Sejumlah pegiat HAM juga pernah mengungkap data yang menunjukkan lebih dari 40.000 santri berpotensi rentan terhadap kekerasan seksual.
KPAI kini mendorong agar aparat tidak hanya mengusut pelaku di Ciawi dan Pati, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain di pesantren yang turut menutupi kejahatan ini.
(Berbagai Sumber)
Posting Komentar untuk "Lagi-Lagi Kali Ini di Ciawi, Segudang Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Bermunculan, Korban Capai Puluhan Santri"