Lebih dari 11 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judi Online, Mensos: Sudah Dicoret dan Bisa Dihapus Permanen

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. (Foto: setneg.go.id)
Editor: M Zuhro AH

GEBRAK.ID; JAKARTA — Pemerintah mulai bertindak tegas terhadap penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi menggunakan dana bantuan untuk bermain judi online. Kementerian Sosial (Kemensos) mengungkap lebih dari 11 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) telah dicoret dari daftar penerima bansos sepanjang triwulan pertama 2026.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, pencoretan dilakukan setelah pemerintah melakukan pemadanan data bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari hasil penelusuran tersebut, ribuan penerima bantuan diduga terlibat aktivitas judi online.

“Untuk tahun 2026 ini ada 11.000 lebih yang kami coret di triwulan pertama. Kemudian untuk triwulan kedua ada 75 KPM lagi yang juga kami coret,” ujar Gus Ipul di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/6/2026).

Langkah tegas pemerintah ini menjadi bagian dari upaya memastikan bantuan sosial benar-benar digunakan untuk kebutuhan dasar masyarakat miskin dan rentan, bukan justru dipakai untuk aktivitas ilegal maupun konsumtif.

Menurut Gus Ipul, angka penerima bansos yang terindikasi judi online sebenarnya mengalami penurunan drastis dibandingkan tahun lalu. Pada 2025, jumlah penerima bansos yang diduga terlibat judi online sempat mencapai sekitar 600 ribu orang.

“Kesimpulannya ada penurunan luar biasa. Dari sekitar 600 ribu, sekarang tinggal 11 ribu lebih dan semuanya sudah dicoret,” kata Gus Ipul.

Meski demikian, pemerintah tidak langsung menutup mata terhadap kondisi sosial para penerima bantuan tersebut. Tahun lalu, Kemensos sempat memberi kesempatan kedua kepada sebagian penerima bansos yang sebelumnya dicoret, terutama mereka yang setelah diverifikasi di lapangan ternyata masih sangat membutuhkan bantuan negara.

Namun, pemerintah kini menegaskan sikap lebih keras terhadap pelanggaran berulang. “Kalau mengulangi lagi, akan kita coret selamanya,” tegas Gus Ipul.

Gus Ipul menjelaskan, sebagian kasus yang ditemukan bukan hanya dilakukan langsung oleh penerima bantuan. Dalam beberapa temuan, dana bansos ternyata dimanfaatkan pihak lain di luar penerima manfaat resmi. “Ada yang dimanfaatkan orang lain, ada juga yang memang sengaja digunakan sendiri. Kalau yang sengaja, tentu kami beri garis merah,” ujarnya.

Pemerintah saat ini terus memperkuat sistem pengawasan distribusi bansos melalui kerja sama lintas lembaga. Selain PPATK, proses pemutakhiran data juga melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) agar bantuan lebih tepat sasaran.

Data terbaru hasil pemutakhiran nantinya kembali akan disandingkan dengan data transaksi keuangan untuk mendeteksi potensi penyalahgunaan bantuan sosial.

Mayoritas penerima bansos yang terindikasi judi online berasal dari kelompok masyarakat desil satu dan dua, yakni kategori ekonomi paling bawah dalam struktur kesejahteraan nasional. Kondisi ini dinilai memprihatinkan karena bansos sejatinya disiapkan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan.

Fenomena penyalahgunaan bansos untuk judi online juga menjadi alarm serius di tengah meningkatnya kasus perjudian digital di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, judi online berkembang pesat melalui aplikasi, situs asing, hingga media sosial yang mudah diakses masyarakat.

Pemerintah pun mulai memperketat pengawasan, termasuk melalui edukasi kepada masyarakat dan pendamping sosial di daerah. “Kami terus melakukan pengawasan sekaligus pendampingan lewat para pendamping sosial di daerah dan bekerja sama dengan pemerintah daerah,” kata Gus Ipul.

Pemerintah berharap pengetatan pengawasan ini bisa membuat penyaluran bansos lebih bersih, akurat, dan benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan.

(Sumber: Kemensos)

Posting Komentar untuk "Lebih dari 11 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judi Online, Mensos: Sudah Dicoret dan Bisa Dihapus Permanen"