GEBRAK.ID; JAKARTA — Kabar baik bagi para pengendara di Ibu Kota. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan ganjil genap pada 27 hingga 28 Mei 2026 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut diumumkan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sebagai bentuk penyesuaian terhadap kalender hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Pelaksana harian (Plh.) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ujang Hermawan, mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir terkena sanksi tilang elektronik maupun manual selama dua hari tersebut.
“Ketentuan ganjil genap ditiadakan pada 27-28 Mei 2026. Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas,” ujar Ujang Hermawan di Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Peniadaan sistem pembatasan kendaraan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Regulasi tersebut ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PAN-RB.
Selain itu, aturan penghentian sementara ganjil genap juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
Dengan kebijakan ini, kendaraan berpelat nomor ganjil maupun genap bebas melintas di seluruh ruas jalan yang biasanya menjadi area pembatasan lalu lintas.
Sebagai informasi, saat hari normal, aturan ganjil genap diterapkan di 25 ruas jalan strategis di Jakarta. Kebijakan itu dibuat untuk mengendalikan volume kendaraan pribadi dan mengurangi kemacetan di pusat aktivitas masyarakat.
Di wilayah Jakarta Pusat, penerapan ganjil genap mencakup Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, hingga Jalan Majapahit.
Kemudian di kawasan Senen dan Salemba, aturan tersebut berlaku di Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Salemba Raya sisi barat maupun timur, serta Jalan Gunung Sahari.
Sementara di Jakarta Selatan, ruas yang biasa terkena pembatasan antara lain Jalan HR Rasuna Said, Jalan Gatot Subroto, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, hingga Jalan Fatmawati.
Adapun untuk Jakarta Barat dan Jakarta Timur, sistem ganjil genap diterapkan di Jalan Tomang Raya, Jalan S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan, dan Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Meski aturan ditiadakan sementara, Dishub DKI tetap mengimbau masyarakat agar mengutamakan keselamatan berkendara dan disiplin mematuhi aturan lalu lintas selama periode libur Idul Adha.
Peniadaan ganjil genap diperkirakan akan meningkatkan mobilitas masyarakat, terutama warga yang hendak melakukan perjalanan mudik lokal, bersilaturahmi, maupun berwisata selama libur panjang.
Penghapusan sementara pembatasan kendaraan saat hari besar keagamaan memang lazim dilakukan pemerintah untuk memberikan kelonggaran mobilitas masyarakat. Namun, pengguna jalan tetap diminta mengantisipasi potensi kepadatan lalu lintas di sejumlah titik utama Jakarta dan kawasan penyangga.
Masyarakat juga diimbau memanfaatkan transportasi umum apabila memungkinkan guna mengurangi potensi kemacetan saat arus libur Idul Adha meningkat.
(Sumber: Dishub DKI Jakarta)
