![]() |
| Konten di TikTok. (Foto: istimewa) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID; MAKASSAR – Sepasang muda-mudi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena diduga membuat konten erotis saat siaran langsung di aplikasi TikTok. Aksi mereka dilakukan demi mendapatkan hadiah virtual atau gift dari penonton.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Krisyana Ambarita, mengonfirmasi bahwa pria berinisial RC (26) dan wanita berinisial PA (23) telah diamankan pada awal pekan ini.
"Iya, kita sudah amankan pria inisial RC dan wanita PA, pemeran dalam video yang beredar di masyarakat," ujar Welfrick, Rabu (6/5/2026).
Tantangan Berhadiah Gift
Kasus ini bermula pada Jumat (1/5) sekitar pukul 17.00 WITA. Keduanya melakukan siaran langsung di akun TikTok, kemudian berlanjut ke Instagram. Dalam siaran itu, RC memberikan tantangan kepada PA untuk membangun interaksi dengan penonton.
"Mereka live streaming di akun TikTok, kemudian berlanjut melalui Instagram dengan memberikan challenge agar PA mau membuka kancing bajunya, melakukan gerakan seperti jumping jack, skop, dan roll," ungkap Welfrick.
Kedua pelaku mengarahkan penonton untuk mengirimkan gift melalui akun TikTok. Pemenang tantangan ditentukan dari jumlah poin gift tertinggi. "Yang kalah menerima hukuman sesuai permintaan penonton maupun lawan main," jelasnya.
Bukan Pertama Kali, Raup Rp1,8 Juta
Berdasarkan pemeriksaan awal, aktivitas tersebut bukan kali pertama dilakukan. Pasangan itu sudah beberapa kali membuat konten seksual dan erotis di media sosial demi mendapatkan uang dari gift virtual.
Dalam beberapa kesempatan, PA disebut kerap melakukan goyangan erotis dan mampu meraup keuntungan sekitar Rp300 ribu. Sementara RC mendapatkan keuntungan lebih besar, mencapai Rp1,5 juta.
Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 407 ayat (1) atau Pasal 406 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.
"Saat ini kami masih terus dalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang turut terlibat dalam praktik ilegal tersebut," pungkas Welfrick.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para kreator konten agar tidak melanggar batasan hukum demi keuntungan sesaat.
( berbagai sumber)

Posting Komentar untuk "Pasangan di Sidrap Ditangkap Polisi Usai Bikin Konten Erotis di Live TikTok Demi Hadiah Virtual"