![]() |
| Yons Achmad. (Foto: Dok.Pribadi) |
Di tengah derasnya arus digitalisasi informasi, pemerintah tampaknya mulai mengubah pola komunikasi publiknya. Salah satu yang kini menjadi sorotan ialah langkah Badan Komunikasi (Bakom) RI menggandeng apa yang disebut sebagai homeless media — akun media sosial atau kanal informasi yang tidak memiliki situs web resmi maupun struktur kerja jurnalistik yang jelas.
Bagi sebagian pihak, langkah ini mungkin dianggap adaptif terhadap perkembangan zaman. Namun bagi saya, kebijakan tersebut justru memperlihatkan adanya kekeliruan cara pandang pemerintah dalam memahami fungsi pers dan jurnalisme profesional.
Pemerintah semestinya memperkuat media resmi yang terdaftar di Dewan Pers, bukan malah memberi ruang lebih besar kepada akun-akun media sosial yang tidak menjalankan kerja jurnalistik secara utuh. Sebab, media profesional memiliki tanggung jawab yang jauh lebih besar dibanding sekadar menyampaikan informasi.
Kerja jurnalistik berdiri di atas prinsip verifikasi, independensi, akurasi, dan keberpihakan terhadap kepentingan publik. Media profesional tidak hanya menjadi penyampai pesan, tetapi juga menjalankan fungsi kontrol sosial, pendidikan publik, hingga pengawasan terhadap kekuasaan.
Karena itu, ketika pemerintah lebih memilih menggandeng homeless media, muncul kesan bahwa kerja jurnalistik profesional mulai dipinggirkan. Fenomena ini tentu memunculkan kegelisahan di kalangan wartawan dan media arus utama yang selama ini menjalankan tugas jurnalistik sesuai kaidah dan etika pers.
Lebih jauh, kebijakan tersebut juga bisa menimbulkan persoalan serius dalam ekosistem informasi publik. Banyak akun media sosial bekerja tanpa standar editorial yang jelas. Sebagian bahkan lebih dekat dengan praktik buzzer, propaganda, atau kepentingan kelompok tertentu dibanding kepentingan publik secara luas.
Di sinilah letak perbedaannya. Jurnalisme mengabdi kepada publik, sedangkan buzzer cenderung mengabdi kepada kepentingan pemilik agenda.
Namun demikian, saya melihat fenomena ini juga membawa sisi positif. Situasi tersebut dapat menjadi momentum kebangkitan bagi wartawan profesional untuk kembali menegaskan nilai penting jurnalisme yang sehat, kritis, dan independen di tengah banjir informasi digital yang sering kali kehilangan arah.
Pers profesional tidak boleh kalah oleh kebisingan media sosial. Justru di era seperti sekarang, publik semakin membutuhkan informasi yang terverifikasi, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Fenomena homeless media juga menjadi tantangan baru bagi dunia pendidikan, khususnya perguruan tinggi yang memiliki program studi Ilmu Komunikasi. Perubahan ekosistem media digital telah melahirkan ruang kerja baru yang tidak lagi terbatas pada industri media konvensional atau public relations.
Ke depan, lulusan komunikasi tidak hanya diarahkan menjadi jurnalis atau praktisi humas, tetapi juga perlu memiliki kemampuan dalam pemantauan media dan media sosial. Kehadiran profesi-profesi baru tersebut penting untuk memastikan ruang digital tetap sehat, rasional, dan mampu menjadi ruang diskusi publik yang berkualitas.
Pada akhirnya, perkembangan teknologi memang tidak bisa ditolak. Tetapi pemerintah perlu memahami bahwa modernisasi komunikasi publik tidak boleh mengorbankan prinsip dasar jurnalisme. Sebab tanpa pers yang sehat dan profesional, ruang publik akan semakin mudah dipenuhi kebisingan, propaganda, dan informasi tanpa tanggung jawab.
Depok, 8 Mei 2026
*) Pengamat media dan komunikasi publik

Posting Komentar untuk "Pemerintah yang Gagal Paham Soal “Homeless Media”"