Editor: Endro Yuwanto
GEBRAK.ID; BANDUNG – Pemerintah pusat memperketat pengawasan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan melibatkan aparat penegak hukum. Upaya ini ditandai dengan peluncuran platform Jaga Indonesia Pintar di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (6/5/2026).
Kolaborasi tersebut melibatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI), serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tujuannya memastikan bantuan pendidikan benar-benar diterima siswa secara utuh, tanpa pemotongan.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menegaskan penguatan pengawasan menjadi langkah penting karena masih ditemukan berbagai kendala dalam implementasi di lapangan.
Menurut Wamen Atip, PIP bukan sekadar bantuan sosial, tetapi instrumen strategis negara untuk memutus rantai kemiskinan dan mencegah anak putus sekolah. Namun ia mengakui, pelaksanaannya belum sepenuhnya berjalan ideal.
“Dalam praktiknya masih ada sistem yang belum berjalan sebagaimana mestinya. Melalui kegiatan ini, akan dilakukan perbaikan agar PIP tepat sasaran,” ujar Wamen Atip.
![]() |
| Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat seusai peluncuran platform Jaga Indonesia Pintar di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (6/5/2026). (Foto: Gebrak.id) |
Wamen Atip juga menegaskan, setiap pelanggaran seperti pemotongan dana bantuan akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, mengungkapkan potensi kebocoran dana justru paling banyak terjadi di tingkat penerima. Karena itu, Kejaksaan membuka kanal pelaporan langsung bagi siswa dan keluarga penerima manfaat, tanpa harus melalui pihak sekolah.
“Platform ini menyediakan akses pelaporan bagi penerima manfaat. Mereka bisa melaporkan jika dana tidak diterima penuh, misalnya hanya sebagian,” jelas Reda.
Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi. Jika mengandung unsur pidana, akan diproses secara hukum. Sementara pelanggaran administratif akan diteruskan ke Kemendikdasmen untuk ditindaklanjuti.
Untuk memastikan validitas laporan, Kejaksaan juga menggandeng Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai verifikator di lapangan.
Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menilai integrasi pengawasan melalui platform ini akan memperkuat tata kelola pembiayaan pendidikan sekaligus meringankan beban pemerintah daerah.
Ia menyebutkan, saat ini sekitar 175 ribu siswa di Jawa Barat telah menerima manfaat PIP. Namun secara ideal, jumlah penerima diharapkan menurun seiring meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
“Harapannya ke depan jumlah penerima berkurang karena kondisi ekonomi keluarga semakin membaik,” cetus Dedi.
Dedi juga menegaskan perubahan mekanisme penyaluran bantuan di Jawa Barat, khususnya untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB, yang kini langsung ditransfer ke rekening siswa, bukan melalui sekolah.
Langkah ini diyakini dapat meminimalkan potensi penyimpangan dan memastikan bantuan tepat sasaran. Dengan integrasi PIP dan platform Jaga Indonesia Pintar, pemerintah juga menjamin keamanan pelapor, sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk menyampaikan aduan.
(Tim Redaksi Gebrak.id)


Posting Komentar untuk "Pengawasan PIP Diperketat, Platform Jaga Indonesia Pintar Diluncurkan di Bandung untuk Cegah Kebocoran Dana"