![]() |
| Ilustrasi truk ODOL. (Foto: Dok. Kemenhub) |
GEBRAK.ID; JAKARTA -- Kepolisian menjelaskan adanya perbedaan konsekuensi hukum antara pelanggaran kendaraan over dimension dan overload atau yang dikenal sebagai ODOL. Penegasan ini disampaikan di tengah rencana pemerintah memperketat penindakan terhadap truk ODOL yang dinilai menjadi penyebab utama kerusakan jalan dan kecelakaan lalu lintas.
Dalam koordinasi penanganan kendaraan ODOL yang digelar bersama Kementerian Perhubungan dan operator jalan tol, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan bahwa over dimension masuk kategori tindak pidana, sedangkan overload merupakan pelanggaran lalu lintas.
Menurut Agus, over dimension merupakan bentuk modifikasi kendaraan yang mengubah dimensi asli pabrikan sehingga proses penindakannya menggunakan mekanisme peradilan pidana umum.
“Over dimensi itu adalah tindak pidana kejahatan lalu lintas,” kata Agus dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Sementara itu, overload atau kelebihan muatan dikategorikan sebagai pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Pasal 305 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggaran over dimension sendiri dapat dijerat Pasal 277 UU LLAJ dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp24 juta. Ketentuan ini berlaku bagi pihak yang memodifikasi kendaraan sehingga tidak lagi sesuai standar uji tipe kendaraan bermotor.
Sedangkan overload terjadi ketika kendaraan mengangkut muatan melebihi batas kapasitas yang ditentukan. Pelanggaran ini umumnya dikenai sanksi tilang dan denda administratif sesuai aturan lalu lintas.
Korlantas Polri menyebut praktik ODOL tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan fatal. Berdasarkan hasil kajian, kendaraan over dimension dan overload menjadi penyebab dominan kecelakaan lalu lintas serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.
Pemerintah pun mulai menyiapkan langkah penertiban secara bertahap. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan tahap awal akan diawali sosialisasi kepada pelaku usaha dan pengemudi truk, dilanjutkan peringatan hingga penegakan hukum.
Penertiban akan difokuskan di sejumlah titik strategis seperti pelabuhan, jalan tol, dan kawasan industri. Pemerintah juga berencana mengaktifkan kembali sistem Weigh In Motion (WIM) untuk mendeteksi kendaraan kelebihan muatan secara otomatis di jalan tol.
Selain membahayakan keselamatan pengguna jalan, kendaraan ODOL juga menyebabkan jalan cepat rusak, memperpanjang jarak pengereman, memicu rem blong, hingga meningkatkan risiko ban pecah.
(Sumber: Korlantas Polri)
