Presiden Prabowo Teken Aturan Tunjangan Hakim Ad Hoc, Terendah Rp49,3 Juta

Presiden Prabowo tandatangani perpres tentang tunjangan hakim Ad hoc. (Foto: ilustrasi freepik) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA– Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Aturan ini mengatur besaran tunjangan bagi hakim ad hoc di berbagai tingkatan pengadilan, dengan nilai terendah mencapai Rp49,3 juta per perkara.

Perpres yang diteken pada 4 Februari 2026 ini memuat rincian tunjangan yang bervariasi berdasarkan tingkat pengadilan, mulai dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi. Nilai tertinggi tercatat sebesar Rp105,27 juta untuk jenjang kasasi di sejumlah pengadilan.

Berdasarkan lampiran Perpres 5/2026 yang diakses melalui JDIH Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin (4/5/2026), berikut rincian lengkap tunjangan hakim ad hoc:

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

· Tingkat pertama: Rp49,3 juta

· Tingkat banding: Rp62,5 juta

· Tingkat kasasi: Rp105,27 juta

Pengadilan Hubungan Industrial

· Tingkat pertama: Rp49,3 juta

· Tingkat kasasi: Rp105,27 juta

Pengadilan Perikanan

· Tingkat pertama: Rp49,3 juta

Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)

· Tingkat pertama: Rp49,3 juta

· Tingkat banding: Rp62,5 juta

· Tingkat kasasi: Rp105,27 juta

Pengadilan Niaga

· Tingkat pertama: Rp49,3 juta

· Tingkat kasasi: Rp105,27 juta

Pasal 4 ayat (1) Perpres tersebut menegaskan bahwa besaran tunjangan yang tercantum dalam lampiran sudah termasuk pajak penghasilan (PPh).

Selain tunjangan pokok, hakim ad hoc juga berhak memperoleh enam hak dan fasilitas lain sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 Perpres 5/2026. Fasilitas tersebut meliputi rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan selama menjalankan tugas, biaya perjalanan dinas, serta uang penghargaan.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme hakim ad hoc yang bertugas menangani perkara-perkara khusus di lingkungan peradilan Indonesia.

(berbagai sumber) 

Posting Komentar untuk "Presiden Prabowo Teken Aturan Tunjangan Hakim Ad Hoc, Terendah Rp49,3 Juta "