![]() |
| Pemilik Hanania Travel dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan perjalanan umrah setelah ratusan calon jamaah gagal diberangkatkan meski telah melunasi pembayaran. (Foto ilustrasi: AI) |
Editor: M. Zuhro AH
GEBRAK.ID; JAKARTA -- Pemilik Hanania Travel dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan perjalanan umrah setelah ratusan calon jamaah gagal diberangkatkan meski telah melunasi pembayaran. Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Laporan polisi tersebut ditujukan kepada Direktur Utama Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan, pada Kamis (28/5/2026). Para korban mengaku sudah membayar biaya umrah sejak awal tahun 2026, namun jadwal keberangkatan terus tertunda tanpa kepastian.
Menurut perwakilan jamaah bernama Joko, sedikitnya 127 calon jamaah datang langsung ke Polda Metro Jaya untuk membuat laporan resmi. Namun jumlah korban diduga jauh lebih banyak karena mereka mengaku mewakili lebih dari 300 calon jamaah umrah dari berbagai daerah.
Kronologi Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel
Permasalahan bermula ketika para jamaah dijanjikan berangkat umrah pada periode Maret 2026 atau setelah Lebaran. Sebagian korban bahkan telah melunasi biaya perjalanan sejak Januari 2026.
Namun hingga akhir Mei 2026, keberangkatan tidak kunjung terealisasi. Jamaah mengaku terus menerima alasan penundaan dari pihak travel tanpa kepastian jadwal baru maupun pengembalian dana.
Sebelum membuat laporan polisi, para korban sempat melakukan mediasi dengan pihak Hanania Travel di kantor perusahaan di kawasan Kota Kasablanka (Kokas), Jakarta Selatan. Mediasi kemudian berlanjut di Polda Metro Jaya, tetapi tidak menghasilkan kesepakatan.
Dalam mediasi itu, pihak travel disebut mengakui adanya masalah internal manajemen dan kesulitan keuangan yang membuat mayoritas jamaah belum bisa diberangkatkan.
Kerugian Diduga Tembus Rp60 Miliar
Besarnya kerugian menjadi perhatian utama dalam kasus ini. Salah satu korban mengungkap ada keluarga yang mengalami kerugian hingga Rp700 juta karena mendaftarkan banyak anggota keluarga sekaligus.
Perwakilan jamaah juga menyebut Direktur Utama Hanania Travel sempat mengakui total dana refund yang harus dikembalikan kepada jamaah mencapai sekitar Rp60 miliar.
Salah seorang korban bernama Noer Noviana mengaku mendaftar sejak Januari 2026 untuk keberangkatan 29 Maret 2026. Ia sempat dijanjikan pengembalian dana bertahap dalam tiga termin, yakni Mei, Juni, dan Juli, namun pembayaran kembali tertunda.
Polisi Benarkan Laporan Dugaan Penipuan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan dugaan penipuan perjalanan umrah tersebut.
Menurut Budi, pelapor merasa dirugikan karena telah membayar biaya keberangkatan, tetapi tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan. Saat ini laporan masih dalam proses penanganan penyidik Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian menyebut terlapor dilaporkan menggunakan dugaan pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Ahmad Syah Farhan kepada media terkait laporan tersebut.
(berbagai sumber)
