Bukan yang Pertama, Ditjen Pajak Blokir 84 Rekening Penunggak Pajak Senilai Total Rp330 M

 

Aksi pemblokiran serentak yang dijuluki "Gerak Serentak Penagihan Pajak: Cepat, Tepat, & Berdampak" berlangsung pada 18-22 Mei 2026 dan dilakukan Ditjen Pajak untuk mengejar para penunggak pajak. (Foto: tangkapan layar)

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengeluarkan kartu trufnya. Dalam sebuah operasi senyap yang berlangsung pekan lalu, puluhan rekening milik para pengusaha kaya raya di Banten mendadak "membeku". Langkah tegas ini diambil lantaran mereka menunggak pajak dengan nilai fantastis, mencapai Rp 330,66 miliar .

Aksi pemblokiran serentak yang dijuluki "Gerak Serentak Penagihan Pajak: Cepat, Tepat, & Berdampak" ini berlangsung pada 18-22 Mei 2026. Tak main-main, otoritas pajak membidik 84 rekening yang tersebar di 15 bank, mulai dari bank pelat merah hingga bank swasta nasional .

"Kami lakukan ini sebagai bentuk penegakan hukum secara profesional dan terukur. Ini adalah langkah nyata untuk mengamankan penerimaan negara," demikian pernyataan resmi Kanwil DJP Banten yang dikutip dari akun Instagram @pajakdjpbanten, Jumat (29/5/2026) .

Bukan Cuma Banten, Ini Gerakan Nasional Penagihan Pajak

Ternyata, operasi pemblokiran rekening ini tidak hanya terjadi di Banten. Sepanjang Mei 2026, DJP bergerak serentak di berbagai wilayah Indonesia. Jika total ditotal, angka tunggakan yang dikejar negara sungguh mengejutkan.

Data yang dihimpun dari berbagai sumber kredibel menunjukkan:

· Kanwil DJP Banten: Memblokir 84 rekening dengan total tunggakan Rp 330,66 miliar.

· Kanwil DJP Jakarta Selatan II: Memblokir 60 rekening dengan tunggakan yang lebih besar, yakni mencapai Rp 1,07 triliun .

· Kanwil DJP Jawa Barat I: Memblokir 174 rekening dengan tunggakan selangit hingga Rp 224,60 triliun .

Secara akumulasi, sepanjang Mei 2026 saja, DJP telah memblokir total 419 rekening dengan nilai tunggakan pajak yang menumpuk hingga Rp 1,62 Triliun lebih . Angka ini menunjukkan bahwa tidak ada toleransi bagi para penunggak, sekalipun mereka pengusaha besar.

Mengapa DJP Berani Blokir? Ini Landasan Hukumnya

Tak sedikit pihak yang bertanya-tanya, bisakah pemerintah seenaknya memblokir rekening pribadi? Jawabannya tegas: bisa, dan itu legal.

Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, menjelaskan bahwa tindakan ini sudah melalui prosedur panjang. Sebelum pemblokiran, para wajib pajak ini sudah disurati berkali-kali, mulai dari Surat Teguran hingga Surat Paksa. Karena tak kunjung menunjukkan itikad baik (seperti datang ke kantor pajak atau mencicil utang), maka DJP mengambil tindakan aktif .

Langkah ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Aturan ini memberikan kewenangan penuh kepada DJP untuk meminta bank memblokir rekening nasabah yang nunggak pajak .

Ancaman Lebih Seram: Bisa Sita Saham hingga Aset Lainnya!

Pemblokiran rekening bukanlah akhir dari cerita. Ini baru permulaan. Jika para penunggak tetap bandel, dana yang diblokir bisa langsung disita untuk membayar utang pajak.

Bahkan, DJP kini memiliki "senjata" baru yang lebih canggih. Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-26/PJ/2025, DJP kini bisa menyita dan menjual saham yang diperdagangkan di pasar modal milik penunggak pajak. Ini artinya, tidak hanya uang tunai di rekening koran yang terancam, tapi juga portofolio investasi mereka di bursa saham.

Selain saham, aset lain seperti polis asuransi dan sub-rekening efek juga bisa dibekukan .

Jangan Anggap Remeh Tagihan Pajak

Kasus blokir 84 rekening di Banten ini menjadi alarm keras bagi seluruh wajib pajak di Indonesia. DJP tidak hanya "tega" memblokir rekening pengusaha kecil, tetapi juga berani menindak tegas para konglomerat dengan tunggakan ratusan miliar hingga triliunan rupiah.

Bagi masyarakat yang taat pajak, ini adalah kabar baik karena negara sedang serius menegakkan keadilan. Bagi yang masih suka menunda bayar pajak, segeralah urus administrasi. Karena, Jurusita Pajak kini bisa "membekukan" bisnis Anda hanya dengan satu klik tanpa perlu bertemu langsung.

(Berbagai Sumber/DJP Kanwil Banten )