SE Mendikdasmen Terbit, Guru Non-ASN di Sekolah Negeri Tetap Bisa Mengajar

 Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) di sekolah negeri tetap dapat menjalankan tugas mengajar.  (Foto ilustrasi: Humas Kemendikdasmen)
Editor: Endro Yuwanto

GEBRAK.ID; JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) di sekolah negeri tetap dapat menjalankan tugas mengajar. Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Tahun 2026.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan surat edaran itu diterbitkan untuk memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memperpanjang penugasan sekaligus penggajian guru non-ASN yang telah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024.

Menurut Nunuk, kebijakan tersebut berangkat dari amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa setelah Desember 2024 tidak boleh ada lagi status kepegawaian selain ASN di instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri. Kondisi itu diperkuat dengan arahan penghentian alokasi anggaran bagi tenaga non-ASN oleh pemerintah daerah.

Namun demikian, pemerintah pusat masih memberikan masa penataan hingga Desember 2025 seiring proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan skema penataan lainnya.

Dalam proses penataan tersebut, Kemendikdasmen menemukan masih ada sekitar 237 ribu guru non-ASN yang tercatat di Dapodik tetapi belum terakomodasi dalam skema penataan tenaga pendidik. Kondisi itu sempat memunculkan kebingungan di banyak daerah karena pemerintah daerah belum memiliki landasan kuat untuk memperpanjang kontrak maupun membayarkan gaji guru non-ASN, padahal keberadaan mereka masih dibutuhkan di sekolah.

“Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik agar tetap bisa mengajar dengan tenang,” kata Nunuk di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (9/5/2026).

Nunuk juga menegaskan bahwa batas waktu hingga Desember 2026 dalam surat edaran tersebut bukan berarti para guru harus berhenti mengajar setelah masa itu berakhir. Menurutnya, yang menjadi fokus penataan adalah status kepegawaian non-ASN, bukan penghentian profesi guru.

“Yang tidak diperbolehkan adalah status non-ASN, bukan gurunya berhenti mengajar. Kita berusaha menepati, namun juga melakukan negosiasi agar para guru masih bisa bekerja,” ujarnya.

Nunuk menambahkan kebutuhan tenaga guru nasional masih sangat besar. Saat ini kebutuhan formasi guru diperkirakan mencapai sekitar 498 ribu orang. Selain itu, setiap tahun terdapat sekitar 60 ribu hingga 70 ribu guru yang memasuki masa pensiun.

Karena itu, pemerintah terus membahas berbagai skema penataan dan mekanisme seleksi agar kebutuhan tenaga pengajar tetap terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Terbitnya surat edaran tersebut juga disambut positif oleh sejumlah pemerintah daerah. Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Firman Oktora, mengatakan sebelumnya pemerintah daerah berada dalam posisi sulit karena anggaran gaji telah disiapkan, tetapi belum memiliki dasar hukum kuat untuk penyalurannya.

“Terbitnya SE ini memberikan kekuatan dan jaminan bagi Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk tetap bisa mempekerjakan 1.049 guru non-ASN,” kata Firman.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Bandung, Asep Saeful Gufron. Ia menilai surat edaran tersebut menjadi jawaban atas keresahan pemerintah daerah terkait keberlanjutan guru non-ASN di sekolah negeri.

“Dengan adanya SE ini saya rasa menjadi kabar gembira. Jadi sudah bisa menjawab kegamangan-kegamangan daerah,” ujarnya.

Kemendikdasmen menegaskan penerbitan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 merupakan bentuk komitmen pemerintah menjaga keberlangsungan pembelajaran di tengah masa transisi penataan tenaga non-ASN. Pemerintah juga memastikan koordinasi lintas kementerian dan dukungan pemerintah daerah terus dilakukan agar para guru tetap dapat mengabdi di sekolah negeri.

(Sumber: Humas Kemendikdasmen)


Posting Komentar untuk "SE Mendikdasmen Terbit, Guru Non-ASN di Sekolah Negeri Tetap Bisa Mengajar"