![]() |
| Puluhan santriwati di Pati jadi korban rudapaksa pendiri ponpes. (Foto ilustrasi: Freepik) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID; PATI – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengungkap fakta baru. Tersangka berinisial AS ternyata merupakan pendiri pondok pesantren (ponpes) tempat para korban menimba ilmu.
AS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap puluhan santriwati. Kasus ini kini dalam penanganan aparat kepolisian dan masih terus didalami.
Tersangka AS diketahui sebagai pendiri ponpes di Kecamatan Tlogowungu. Selain itu, korban diduga berjumlah puluhan santriwati, sebagian di antaranya masih di bawah umur.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, mengonfirmasi status pelaku sebagai pendiri lembaga tersebut.
“Izin operasional sejak tahun 2021 sampai hari ini,” ujar Ahmad Syaiku saat ditemui di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu (3/5/2026).
Kasus ini mencuat dan berkembang hingga penetapan tersangka pada awal Mei 2026, setelah sebelumnya laporan korban masuk dan diproses oleh kepolisian. Dugaan tindak kekerasan disebut berlangsung dalam rentang waktu 2024 hingga 2026.
Jangan Terlewatkan: Lagi-Lagi Kali Ini di Ciawi, Segudang Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Bermunculan, Korban Capai Puluhan Santri
Peristiwa terjadi di sebuah pondok pesantren yang berlokasi di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, pelaku diduga menggunakan posisi dan kekuasaannya untuk mengintimidasi korban. Para santriwati disebut diancam agar menuruti permintaan pelaku.
“Korban diancam akan dikeluarkan dari pondok jika menolak,” kata kuasa hukum korban, Ali Yusron, dalam keterangannya kepada media.
Bagaimana kronologinya
Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga memanggil santriwati pada malam hari dengan dalih tertentu, lalu melakukan tindakan asusila. Modus ini dilakukan berulang terhadap sejumlah korban.
Sementara itu, Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid menyatakan proses hukum telah memasuki tahap penetapan tersangka.
“Pelaku sudah menjadi tersangka, proses selanjutnya menunggu perkembangan dari Polresta Pati,” ujar Mujahid saat ditemui di lokasi, Sabtu (2/5/2026).
Fakta tambahan
Meski merupakan pendiri, AS disebut tidak tercatat dalam struktur kepengurusan resmi ponpes. Namun, izin operasional lembaga tersebut berasal dari dirinya.
Selain itu, ponpes tersebut diketahui memiliki ratusan santri dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari RA hingga MA.
Kasus ini memicu perhatian publik dan protes warga sekitar. Aparat kepolisian memastikan penyidikan terus berjalan dengan mengedepankan prinsip hukum serta perlindungan terhadap korban.
(berbagai sumber)

Posting Komentar untuk "Terungkap! Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati"