Biaya Haji 2027 Diprediksi Naik, Pemerintah Usulkan BPKH Tanggung 60 Persen agar Jemaah Bayar Lebih Murah

 

Pemerintah mengusulkan BPKH menanggung 60 persen biaya haji 2027 agar biaya yang dibayar jemaah lebih ringan meski BPIH diperkirakan naik. ( Foto: AI) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan perubahan skema pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji mulai musim haji 2027 dengan meningkatkan porsi nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi sekitar 60 persen. Langkah tersebut ditempuh untuk menekan biaya yang harus dibayar jemaah meski Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) diperkirakan mengalami kenaikan.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan kenaikan BPIH pada 2027 sulit dihindari karena berbagai komponen biaya haji terus meningkat, baik akibat kondisi ekonomi global maupun kenaikan harga layanan di Arab Saudi.

Menurutnya, pemerintah tengah menyiapkan formulasi baru agar beban biaya yang ditanggung calon jemaah tetap lebih ringan dibandingkan jika seluruh kenaikan biaya dibebankan langsung kepada peserta haji.

"Nilai manfaat yang diberikan BPKH diharapkan bisa diperbesar hingga sekitar 60 persen sehingga porsi yang dibayar jemaah menjadi sekitar 40 persen," ujar Dahnil.

Selama penyelenggaraan haji 2026, komposisi pembiayaan masih didominasi oleh setoran jemaah yang mencapai lebih dari 60 persen, sedangkan nilai manfaat BPKH berada di kisaran 39 persen. Pemerintah ingin membalik komposisi tersebut pada musim haji berikutnya sehingga manfaat investasi dana haji dapat lebih optimal dirasakan masyarakat.

Dahnil menjelaskan, ruang fiskal BPKH dinilai memungkinkan untuk menopang porsi pembiayaan yang lebih besar. Salah satu pertimbangannya ialah dana haji tidak sepenuhnya digunakan saat pandemi COVID-19 pada 2020 dan 2021 ketika penyelenggaraan haji dibatalkan, serta pembatasan kuota pada 2022.

Selain itu, pemerintah menilai hasil pengelolaan dana haji dapat terus ditingkatkan melalui investasi yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian sehingga manfaatnya dapat kembali kepada para jemaah tanpa mengganggu keberlanjutan dana haji.

Usulan tersebut juga merupakan tindak lanjut arahan Presiden agar biaya haji tetap terjangkau di tengah ketidakpastian ekonomi global. Pemerintah menegaskan kualitas pelayanan haji tidak boleh menurun meski skema pembiayaan mengalami perubahan. Karena itu, pembahasan bersama BPKH dan DPR akan dilakukan sebelum besaran BPIH 2027 ditetapkan secara resmi.

Penetapan BPIH sendiri merupakan hasil pembahasan antara pemerintah dan DPR dengan mempertimbangkan biaya riil penyelenggaraan ibadah haji, kondisi nilai tukar, inflasi, biaya layanan di Arab Saudi, serta kemampuan dana nilai manfaat yang dikelola BPKH.

Pemerintah berharap formulasi baru tersebut dapat menjaga keseimbangan antara keberlanjutan dana haji dan keterjangkauan biaya bagi masyarakat, sehingga semakin banyak calon jemaah dapat menunaikan ibadah haji tanpa terbebani kenaikan biaya yang signifikan.

( berbagai sumber