Editor: A. Rayyan K
Pimpinan DPR RI berfoto bersama calon anggota Komisi Informasi (KI) Pusat terpilih periode 2026–2030 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/6/2026). (Foto: Tangkapan layar YouTube/TVR Parlemen)
GEBRAK.ID, JAKARTA – DPR RI resmi menyetujui tujuh calon anggota Komisi Informasi (KI) Pusat periode 2026–2030 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Persetujuan diberikan setelah para kandidat menjalani rangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang diselenggarakan Komisi I DPR RI beberapa hari sebelumnya.
Selain menetapkan tujuh anggota definitif, DPR juga menyetujui tiga nama sebagai calon pengganti antarwaktu (PAW) Komisi Informasi Pusat untuk periode yang sama.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
"Apakah dapat disetujui?" tanya Puan Maharani kepada peserta sidang.
"Setuju," jawab para anggota dewan secara serempak.
Adapun tujuh nama yang mendapat persetujuan sebagai anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030 adalah Handoko Agung Saputro, Hafidhah, Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari. Sementara itu, DPR juga menetapkan tiga calon pengganti antarwaktu (PAW), yakni Hendra, Andri Harsil, dan Mimah Susanti.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menjelaskan seluruh proses seleksi berlangsung secara terbuka dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurut Dave, uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan selama dua hari, yakni pada 24 hingga 25 Juni 2026, dengan melibatkan 19 kandidat dari total 21 calon yang sebelumnya diajukan pemerintah.
"Proses uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisi Informasi Pusat berlangsung dengan lancar sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dan dilakukan secara terbuka, di mana masing-masing calon dapat menyampaikan pemaparan rencana kerja dan selanjutnya diteruskan dengan sesi pendalaman melalui proses tanya jawab," kata Dave Laksono.
Dave menjelaskan, dari total 21 kandidat yang diusulkan pemerintah, dua orang memutuskan mengundurkan diri sebelum mengikuti tahapan akhir seleksi. Mereka adalah Arya Sandhiyudha dan Sari Wardhani.
Setelah seluruh proses wawancara dan pendalaman selesai, Komisi I DPR kemudian menggelar rapat internal pada 25 Juni 2026 untuk menentukan nama-nama yang dinilai layak menjadi komisioner KI Pusat.
Dave turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses seleksi tersebut.
"Saya atas nama pimpinan dan seluruh anggota Komisi I DPR RI mengucapkan banyak terima kasih kepada pimpinan DPR RI, anggota Komisi I DPR RI, masyarakat, dan kalangan pers atas seluruh perhatian, masukan, dan peliputan yang diberikan selama proses uji kepatutan dan kelayakan berlangsung," ujar Dave.
Selanjutnya, hasil persetujuan DPR akan disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto sebagai dasar penetapan resmi anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030.
Sebagai lembaga negara independen, Komisi Informasi memiliki tugas strategis dalam menjamin pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. KI berwenang menyelesaikan sengketa informasi publik melalui proses mediasi maupun ajudikasi nonlitigasi, sekaligus mendorong badan publik agar semakin transparan dan akuntabel dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.
Keberadaan komisioner baru diharapkan mampu memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di Indonesia, terutama di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi pemerintahan, pelayanan publik, serta pemanfaatan teknologi digital dalam penyebaran informasi.
Dengan telah disetujuinya tujuh anggota baru dan tiga calon pengganti antarwaktu, proses pembentukan Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030 kini memasuki tahap akhir sebelum ditetapkan secara resmi oleh Presiden RI.
(Sumber: DPR RI)