Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan meski Masih Aktif Bekerja, Bisa Ambil Saldo hingga 30 Persen

Peserta yang masih aktif bekerja juga memiliki kesempatan untuk mencairkan sebagian saldo JHT dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA – Banyak pekerja masih beranggapan bahwa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dicairkan setelah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun. Padahal, peserta yang masih aktif bekerja juga memiliki kesempatan untuk mencairkan sebagian saldo JHT dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Kebijakan tersebut menjadi solusi bagi pekerja yang membutuhkan dana untuk persiapan masa pensiun maupun membantu pembiayaan kepemilikan rumah tanpa harus mengakhiri hubungan kerja.

Peserta Aktif Bisa Klaim Sebagian Saldo JHT

BPJS Ketenagakerjaan memberikan fasilitas pencairan sebagian saldo JHT kepada peserta yang telah menjadi anggota minimal selama 10 tahun.

Adapun besaran saldo yang dapat dicairkan meliputi:

10 persen dari total saldo JHT untuk kebutuhan persiapan masa pensiun.

30 persen dari total saldo JHT untuk keperluan kepemilikan rumah.

Namun, pencairan penuh saldo JHT belum dapat dilakukan selama peserta masih aktif bekerja dan kepesertaannya tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarat Klaim JHT 10 Persen

Peserta yang ingin mencairkan 10 persen saldo JHT wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:

•Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

•KTP elektronik (e-KTP)

•Kartu Keluarga (KK)

•Buku tabungan

•NPWP (bagi yang diwajibkan)

Dokumen Tambahan untuk Klaim 30 Persen

Sementara itu, peserta yang mengajukan pencairan sebesar 30 persen untuk kebutuhan kepemilikan rumah perlu melengkapi dokumen tambahan berupa:

•Dokumen perbankan sesuai jenis pengajuan

•Buku tabungan dari bank yang bekerja sama dalam pembayaran JHT untuk kepemilikan rumah

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Peserta dapat mengajukan klaim secara langsung melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan langkah berikut:

•Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

•Membawa seluruh dokumen persyaratan asli.

•Mengisi formulir pengajuan klaim JHT.

•Mengambil nomor antrean layanan.

•Menjalani proses verifikasi data dan wawancara.

Apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan pengajuan disetujui, dana akan ditransfer ke rekening peserta. Proses pencairan umumnya memerlukan waktu maksimal lima hari kerja.

Ketentuan yang Perlu Diperhatikan

Pencairan sebagian saldo JHT hanya dapat dilakukan setelah masa kepesertaan mencapai minimal 10 tahun. Selain itu, fasilitas pencairan sebagian ini hanya dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak berlaku untuk pencairan penuh selama peserta masih aktif bekerja.

Program JHT sendiri merupakan salah satu perlindungan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan dengan tujuan memberikan manfaat uang tunai kepada pekerja ketika memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau memenuhi persyaratan tertentu sesuai regulasi pemerintah.

Dengan adanya fasilitas pencairan sebagian saldo JHT, pekerja memiliki alternatif sumber dana yang legal dan aman untuk memenuhi kebutuhan jangka panjang tanpa harus menunggu masa pensiun atau berhenti bekerja.

(Sumber: BPJS Ketenagakerjaan