DJKI Rekomendasikan Blokir 116 Situs Film Bajakan, Komdigi Segera Tindak Lanjuti

 

DJKI merekomendasikan pemblokiran 116 situs pelanggar hak cipta usai verifikasi laporan MPA. Komdigi akan menindaklanjuti hasil tersebut. (Foto: menkumham) 


Editor: Devona R

GEBRAK.ID,JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum merekomendasikan pemblokiran terhadap 116 situs yang diduga melanggar hak cipta setelah memverifikasi laporan dari Motion Picture Association (MPA). Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap pembajakan konten audiovisual di ruang digital.

Rekomendasi itu dihasilkan dalam rapat verifikasi yang melibatkan Direktorat Penegakan Hukum, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta perwakilan MPA pada Jumat (26/6).

Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan DJKI, Ahmad Rifadi, mengatakan tim telah memeriksa sebanyak 124 tautan yang dilaporkan MPA. Hasilnya, 116 situs masih aktif dan terbukti memuat konten audiovisual tanpa izin pemegang hak cipta.

Sementara itu, delapan situs lainnya tidak direkomendasikan untuk diblokir karena sudah tidak lagi dapat diakses.

Menurut Rifadi, proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa setiap tautan satu per satu. Tim memastikan status aktif situs, mengecek apakah telah masuk dalam basis data Trust Positif, serta mengidentifikasi adanya konten yang diunggah tanpa izin sebagai dasar pemberian rekomendasi pemblokiran.

Ia menegaskan setiap rekomendasi kepada Komdigi harus didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan agar penegakan hukum berjalan akurat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam proses verifikasi tersebut, tim juga menemukan sejumlah situs yang sebenarnya telah masuk dalam daftar Trust Positif, namun masih bisa diakses melalui beberapa penyedia layanan internet (ISP). Perwakilan Komdigi menjelaskan kondisi tersebut terjadi karena sinkronisasi pembaruan data Trust Positif di masing-masing ISP berlangsung dengan kecepatan yang berbeda.

Hasil verifikasi selanjutnya akan menjadi dasar bagi Komdigi untuk mengambil langkah administratif berupa pemblokiran akses terhadap situs-situs yang terbukti melanggar hak cipta.

Langkah ini melanjutkan upaya pemerintah dalam memberantas pembajakan digital. Sebelumnya pada Januari 2026, DJKI juga telah merekomendasikan penutupan 99 situs berdasarkan laporan MPA. Saat itu, 38 situs diketahui telah lebih dahulu diblokir Komdigi karena mengandung konten judi online dan pornografi, sedangkan 61 situs lainnya direkomendasikan ditutup karena terbukti melanggar hak cipta.

Kewenangan DJKI untuk mengusulkan pemblokiran situs pelanggar kekayaan intelektual diperkuat melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 47 Tahun 2025. Regulasi tersebut memberikan dasar hukum bagi DJKI untuk menerbitkan rekomendasi penutupan situs, pemutusan akses, hingga pemblokiran akun atau merchant digital yang terbukti melakukan pelanggaran kekayaan intelektual.

Pemerintah berharap sinergi antara DJKI, Komdigi, pemegang hak cipta, dan penyedia layanan internet dapat mempercepat penanganan pelanggaran hak cipta di internet sekaligus menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan menghargai karya kreatif.

( berbagai sumber)