Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di Makassar Disorot, DPRD Panggil Pejabat Disdik untuk Klarifikasi

Rapat Paripurna DPRD Makassar, Sulawesi Selatan. (Foto: DPRD Makassar)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, MAKASSAR – Dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian serius. Menyusul ramainya laporan masyarakat dan beredarnya video pengakuan seorang kepala sekolah, Komisi D DPRD Kota Makassar menjadwalkan rapat kerja khusus untuk meminta klarifikasi dari jajaran Pemerintah Kota dan Dinas Pendidikan.

Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (29/6/2026) ini, pukul 13.00 WITA di Kantor Sementara DPRD Kota Makassar, Jalan Letjen Hertasning. Agenda itu digelar sebagai tindak lanjut atas berbagai aduan masyarakat terkait proses seleksi kepala sekolah yang diduga tidak berjalan secara transparan.

Berdasarkan surat undangan bernomor 000.5/52/K.D/DPRD/VI/2026 tertanggal 25 Juni 2026, DPRD Kota Makassar meminta Wali Kota Makassar menghadirkan sejumlah pejabat yang dinilai mengetahui proses seleksi tersebut.

Mereka yang diminta hadir antara lain Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Makassar, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kepala Bidang PAUD, Kepala Bidang SD, hingga Kepala Bidang SMP.

Melalui forum tersebut, Komisi D DPRD ingin memperoleh penjelasan secara langsung mengenai mekanisme seleksi kepala sekolah sekaligus mengklarifikasi isu dugaan adanya praktik transaksional dalam pengisian jabatan.

Video Pengakuan Kepala Sekolah Jadi Pemicu

Kasus ini mencuat setelah beredar sebuah video yang memperlihatkan pengakuan seorang kepala sekolah. Dalam video tersebut, ia mengeklaim diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai bagian dari proses pengisian jabatan kepala sekolah.

Video tersebut kemudian memicu berbagai reaksi di tengah masyarakat dan mendorong pemerintah daerah mengambil langkah cepat untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pihaknya tidak tinggal diam. Ia telah menginstruksikan Inspektorat Kota Makassar untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang namanya disebut dalam video maupun informasi lain yang berkembang.

"Saya sudah memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa pihak-pihak yang terkait. Sementara jalan," ujar Munafri, dikutip dari Tribun Timur, Minggu (28/6/2026).

Menurut Munafri, pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh dengan mengedepankan asas keadilan. Seluruh pihak yang disebut akan dipanggil dan dikonfrontasi agar masing-masing memiliki kesempatan memberikan penjelasan.

"Semua akan dikonfrontasi, termasuk oknum Kabid, Kepala Seksi di GTK Dinas Pendidikan, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi video yang beredar," katanya.

Munafri menekankan, pemerintah tidak ingin terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.

"Semua harus dibuka secara terang. Pemeriksaan ini penting agar tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat. Kalau memang ada pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tegas Munafri.

Kabid GTK Bantah Terima Uang

Di sisi lain, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muh Yunus Sanusi, membantah tudingan bahwa dirinya menerima uang terkait proses pengangkatan kepala sekolah.

Yunus mengaku sejak awal telah menolak ketika seorang kepala sekolah menawarkan untuk memberikan uang, baik melalui transfer maupun secara langsung.

"Saya jawab, mohon maaf Bu, kami tidak boleh menerima apa pun berkaitan dengan jabatan kami," ujar Yunus.

Yunus menjelaskan bahwa kepala sekolah tersebut tetap datang ke ruang kerjanya sambil membawa sebuah amplop putih yang kemudian diletakkan sendiri di dalam laci meja. "Saya tidak pernah sentuh itu uang. Dia sendiri yang simpan di laci saya," ungkapnya.

Menurut Yunus, amplop tersebut sengaja tidak dibuka dan tetap dibiarkan sebagai barang bukti apabila sewaktu-waktu dibutuhkan dalam proses pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.

Kasus Masih dalam Tahap Penyelidikan

Hingga saat ini, dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah di Makassar masih berada pada tahap pemeriksaan internal oleh Inspektorat Kota Makassar. Belum ada pihak yang ditetapkan bersalah, sehingga seluruh proses masih mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Hasil rapat kerja DPRD bersama Pemerintah Kota Makassar dan Dinas Pendidikan diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada publik sekaligus memastikan proses pengisian jabatan kepala sekolah berlangsung secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Sumber: Kompas.com)