![]() |
| Pemkot Bogor gelar pemutihan denda PBB dalam rangka HUT kota Bogor 544. (Foto: freepik) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID; JAKARTA--Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menghadirkan program pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544. Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Program tersebut mulai berlaku 1 Juni hingga 30 Juni 2026 dan ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan keringanan kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2.
Pemutihan Berlaku Selama Juni 2026
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkot Bogor memberikan pembebasan denda PBB-P2 sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-544 Kota Bogor.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya sehingga penerimaan daerah dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Persyaratan Pemutihan PBB Kota Bogor
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu:
•Terdaftar dalam sistem e-SPPT PBB-P2 Kota Bogor.
•Melakukan pembayaran PBB-P2 selama periode program berlangsung, yakni mulai 1 Juni hingga 30 Juni 2026.
•Pembebasan yang diberikan berupa penghapusan denda administrasi, sehingga wajib pajak tetap membayar pokok pajak yang menjadi kewajibannya.
Mekanisme Mengikuti Program
Pemkot Bogor telah menyiapkan mekanisme yang relatif sederhana agar masyarakat dapat memanfaatkan program ini.
Langkah-langkahnya adalah:
Memastikan objek pajak telah terdaftar dalam e-SPPT PBB-P2.
Mengecek besaran tagihan PBB yang harus dibayarkan.
Melakukan pembayaran selama periode 1–30 Juni 2026 melalui kanal pembayaran yang telah disediakan pemerintah daerah maupun mitra pembayaran resmi.
Setelah pembayaran dilakukan, denda administrasi yang memenuhi ketentuan program akan dibebaskan, sehingga wajib pajak hanya melunasi pokok pajaknya.
Bagian dari Upaya Meningkatkan Kepatuhan Pajak
Sebelumnya, Pemkot Bogor juga telah menjalankan berbagai program insentif PBB-P2, mulai dari diskon pembayaran hingga relaksasi pajak pada awal tahun 2026. Kebijakan tersebut merupakan strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dana yang berasal dari pembayaran PBB-P2 akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, seperti peningkatan infrastruktur, pelayanan publik, dan berbagai fasilitas yang dinikmati masyarakat Kota Bogor.
Masyarakat Diimbau Manfaatkan Kesempatan
Karena program pemutihan denda ini hanya berlangsung selama 1–30 Juni 2026, masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 diimbau segera melakukan pembayaran sebelum masa berlaku berakhir.
Dengan memanfaatkan program tersebut, wajib pajak dapat menghemat biaya karena terbebas dari denda administrasi sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan Kota Bogor yang tengah merayakan usia ke-544.
( berbagai sumber)
