Kemendikdasmen Resmi Panggil 60.896 Guru Ikuti PPG Tahap 2, Percepat Sertifikasi Guru di Seluruh Indonesia

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI resmi memanggil 60.896 guru untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2. (Foto ilustrasi: Humas Kemendikdasmen)
Editor: Devona R

GEBRAK.ID, JAKARTA – Pemerintah terus mempercepat penyelesaian sertifikasi guru di Indonesia. Melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI resmi memanggil 60.896 guru untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2.

Para guru yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi diminta segera mengecek status pemanggilan melalui akun Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB). Selanjutnya, mereka harus mengikuti seluruh tahapan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Direktur Pendidikan Profesi Guru Kemendikdasmen, Ferry Maulana Putra, mengatakan pemanggilan puluhan ribu guru tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mempercepat penuntasan sertifikasi guru sebagai salah satu agenda prioritas peningkatan kualitas pendidikan nasional.

"Pemanggilan calon peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 ini merupakan komitmen pemerintah dalam rangka mempercepat penuntasan sertifikasi guru di Indonesia. Kami mengimbau para guru yang terpanggil untuk segera mengonfirmasi kesediaan di akun SIMPKB masing-masing," ujar Ferry dalam keterangan resminya, Minggu (28/6/2026).

Peserta yang dipanggil berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua. Bahkan, guru yang bertugas di satuan pendidikan Indonesia di luar negeri juga masuk dalam daftar peserta PPG Tahap 2 tahun ini.

Kemendikdasmen telah menyusun tahapan pelaksanaan program secara bertahap. Konfirmasi kesediaan dilakukan pada 22 hingga 28 Juni 2026. Setelah itu, peserta wajib melakukan lapor diri pada 1 sampai 4 Juli 2026.

Tahapan berikutnya adalah orientasi yang dijadwalkan berlangsung pada 8 Juli 2026. Selanjutnya, para peserta akan mengikuti pembelajaran mandiri melalui platform Ruang GTK mulai 8 Juli hingga 12 Agustus 2026 sebelum mengikuti Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG).

Guru yang berhasil menyelesaikan seluruh rangkaian proses dan dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat pendidik. Sertifikat tersebut menjadi bukti formal bahwa seorang guru telah memenuhi standar kompetensi sebagai tenaga profesional sekaligus menjadi salah satu syarat memperoleh tunjangan profesi sesuai ketentuan yang berlaku.

Program PPG Guru Tertentu juga menjadi angin segar bagi ribuan guru yang telah lama menanti kesempatan mengikuti sertifikasi. Banyak di antara mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun, termasuk di wilayah terpencil dengan berbagai keterbatasan sarana dan akses pendidikan.

Melalui program ini, pemerintah tidak hanya berupaya meningkatkan kompetensi tenaga pendidik, tetapi juga memberikan pengakuan terhadap dedikasi guru dalam menjalankan profesinya.

Berdasarkan data Direktorat PPG, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah peserta terbanyak pada PPG Guru Tertentu Tahap 2, yakni mencapai 8.565 guru. Posisi berikutnya ditempati Jawa Timur dengan 6.548 peserta, disusul Sumatera Utara sebanyak 4.425 peserta dan Jawa Tengah dengan 3.964 peserta.

Secara keseluruhan, sebanyak 60.896 guru dari berbagai provinsi mengikuti program ini. Angka tersebut mencerminkan tingginya antusiasme para pendidik untuk terus meningkatkan kompetensi sekaligus memenuhi persyaratan profesional sebagai guru.

Kewajiban memiliki sertifikat pendidik sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Regulasi tersebut menegaskan bahwa sertifikat pendidik merupakan bukti formal yang menyatakan seorang guru telah memenuhi standar kompetensi profesi.

Karena itu, Direktorat PPG juga mengajak pemerintah daerah, dinas pendidikan, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan pendampingan kepada para peserta selama proses PPG berlangsung agar seluruh tahapan berjalan lancar dan semakin banyak guru yang berhasil memperoleh sertifikat pendidik.

Informasi lebih lanjut mengenai PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 dapat diakses melalui laman resmi Kemendikdasmen maupun akun media sosial resmi Direktorat PPG.

(Sumber: Kemendikdasmen)